UndangUndang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Mengingat : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Amber Heard kembali menjawab pertanyaan dalam sidang persidangan, Senin (16/5). Pengacara untuk aktor Johnny Depp mulai meluncurkan pertanyaan kepada yang menantang klaim bintang PengertianKekerasan Menurut Para Ahli. Berikut ini terdapat beberapa pengertian kekerasan menurut para ahli, antara lain: 1. Menurut Stuart dan Sundeen. Kekerasan adalah suatu keadaan dimana seseorang melakukan tindakan yang dapat membahayakan secara fisik baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun lingkungan. 2. Jawaban Menurut penelitian, kejahatan kekerasan seksual tidak lebih salah dilaporkan daripada kejahatan lain. Bahkan, korban kekerasan seksual, terutama anak-anak, sering menyembunyikan bahwa mereka telah menjadi korban karena menyalahkan diri sendiri, bersalah, malu atau takut. Tentusaja dalam soal atau pertanyaan tentang HAM ini sudah kami sediakan kunci jawabannya. Langsung saja, berikut ini adalah soal pilihan ganda tentang HAM beserta kunci jawabannya. Baca Juga : Soal PPKN SMA Tentang Hak anti kekerasan terhadap perempuan dibentuk sesuai Keputusan Presiden nomor . a. 183 tahun 1998 b. 181 tahun 1998 c Berikutalasannya : 10. John Lenon Suka Memukul Istrinya. Bahkan ikon perdamaian yang sangat disanjung di dunia mempunyai masalah serius dalam hal kekerasan pada perempuan. Kejadian - kejadian ini telah didokumentasikan sepanjang perjalanan hidupnya di Liverpool, dan dia akhirnya mengakui sendiri di kemudian hari. Jikapolisi harus melakukan tindakan kekerasan, maka tindakan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagaimana disebut dalam Pasal 45 Perkapolri 8/2009, yaitu:. a. tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu; b. tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan; c. tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan Pembahasankita ini ada obrolan berseries tentang pertanyaan hukum a. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) b. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan c. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria. Biar kita nyambung dalam obrolan selanjutnya Silahkan baca dulu judul-judul diatas ya.. Baca Juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari mengatakan bahwa tindak pidana pemerkosaan diatur di dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pernyataan Taufik menjawab kritikan terkait Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang kini disahkan menjadi UU TPKS tak mengatur pasal tentang Keduapelaku akhirnya divonis 10 bulan penjara. Berikut perjalanan singkat kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi yang telah dirangkum IDN Times. 1. Nurhadi mendapat kekerasan saat berusaha mengonfirmasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin . Kekerasan gender dan kekerasan pasangan intim mereka masih merupakan masalah sosial untuk diperhitungkan. Banyak orang diserang dengan cara berbeda atau bahkan dibunuh karena alasan-alasan seperti stereotip jender, atau fakta memiliki jenis kelamin dalam banyak kasus orang yang menderita pelecehan jenis ini tidak berani melaporkan karena takut akan pembalasan, untuk percaya bahwa itu adalah perilaku normal atau bahkan kesulitan yang mungkin terjadi dalam menetapkan batas ketika mengelompokkan atau tidak situasi seperti kekerasan mendeteksi kekerasan gender merupakan persyaratan penting untuk dapat mengatasinya. Itulah mengapa ada banyak protokol dan prosedur yang didedikasikan untuk itu. Dalam artikel ini kami bermaksud menunjukkan serangkaian pertanyaan yang dapat membantu mendeteksi kasus kekerasan gender . Artikel terkait "7 jenis kekerasan gender dan karakteristik"Kekerasan genderIni disebut kekerasan gender untuk setiap tindakan yang dilecehkan, diserang, dipaksakan atau secara umum merugikan disebabkan oleh kekerasan terhadap seseorang. oleh fakta milik jenis kelamin atau jenis kelamin tertentu .Secara khusus, jenis kekerasan didefinisikan secara khusus diarahkan dari laki-laki terhadap perempuan karena tindakan agresi dilakukan berdasarkan stereotip jender. mereka menempatkan seks perempuan sebagai seks yang lemah dan inferior dan menjadi sasaran maskulin . Tujuannya adalah mempertahankan hubungan dominasi, superioritas, dan kekuasaan dengan korban, berdasarkan stereotipe ini. Biasanya terjadi dalam pasangan, meskipun bukan satu-satunya yang bisa diamati. Sementara itu ada juga pria yang menderita penganiayaan oleh wanita dan dalam konsepnya itu akan dimasukkan sebagai kekerasan gender, biasanya tidak dianggap sebagai karena frekuensi yang lebih rendah dan fakta bahwa alasannya biasanya bukan milik gender laki-laki meskipun mungkin dan terjadi dalam beberapa kasus, alasan mengapa bahwa pertimbangan dan spesifisitas bahwa istilah kekerasan gender saat ini secara umum dikritik.Juga tidak ada kekerasan antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama yang dianggap demikian meskipun peran gender juga bisa menjadi salah satu yang menghasilkan agresi.Mungkin Anda tertarik "Profil pelanggar kekerasan gender, dalam 12 karakter"Berbagai jenis penyalahgunaanKekerasan gender dapat mencakup sangat beragam jenis kekerasan, seperti psikologis, fisik, seksual atau patrimonial . Adalah hal yang umum untuk mencoba mengisolasi korban dan menyebabkan dia tergantung pada agresor. Kekerasan biasanya dilakukan dalam tiga momen atau fase pertama peningkatan ketegangan, agresi sendiri dan akhirnya fase pertobatan yang mungkin atau "bulan madu". Karena berbagai bentuk agresi yang mungkin ada dan keyakinan yang berbeda yang dimiliki beberapa orang tentang hal itu misalnya, beberapa korban percaya bahwa mereka layak mendapatkan perlakuan semacam itu, kadang-kadang rumit untuk mengidentifikasi situasi apa atau tidak melanggar hukum bahkan untuk orang yang diserang. Itulah mengapa membuat protokol untuk mengidentifikasi situasi ini untuk mendeteksi kekerasan genderDi bawah ini kami merefleksikan beberapa pertanyaan yang mungkin dilakukan atau yang kami lakukan untuk mendeteksi apakah beberapa jenis kekerasan gender sedang jenis kekerasan lainnya, jika pertanyaan-pertanyaan ini ditanyakan dalam sebuah wawancara, adalah mungkin untuk mengamati tanda-tanda pelecehan atau ketidakkonsistenan antara respon verbal atau tertulis dan perilaku Peran apa yang dimiliki wanita dalam suatu hubungan? Dan seorang pria?Pertanyaan ini mungkin tampak tidak bersalah, tetapi memungkinkan mengetahui pendapat orang yang ditanyakan apakah pihak yang diserang atau agresor mengenai peran masing-masing jenis kelamin .2. Apakah Anda pernah mempermalukan atau mengkritik Anda di depan umum atau secara pribadi?Meskipun pada umumnya pelaku cenderung tidak menunjukkan jenis agresi di depan umum dan membatasi agresi ke ruang privat, kadang-kadang mungkin untuk mendeteksi devaluasi pendapat atau tindakan wanita yang bersangkutan ketika mereka berada di Pernahkah Anda ditekan untuk berhubungan seks atau apakah Anda mempertahankannya karena takut terhadap pasangan Anda?Kekerasan seksual, dalam bentuk pelanggaran atau melalui paksaan , juga sering Pernahkah Anda didorong atau dipukul?Kekerasan fisik sering kali paling mudah untuk diamati baik secara eksternal maupun di pihak korban, meskipun kadang-kadang sulit bagi korban untuk menetapkan di mana serangan dimulai misalnya, mereka mungkin tidak menganggap bahwa dorongan itu seperti itu.5Apakah Anda merasa bahwa Anda berusaha menjauh dari lingkungan Anda?Adalah umum bagi pelaku untuk mencoba mengambil orang yang telah diserang dari sekelilingnya, membuatnya bergantung sebanyak Apakah itu mengganggu Anda bahwa Anda memiliki teman laki-laki atau bahwa Anda memiliki kontak dengan keluarga dan teman?Untuk alasan yang sama seperti sebelumnya, keberadaan kontak dengan pria lain atau hubungan dekat dapat dilihat sebagai ancaman bagi hubungan Apakah Anda pernah mengambil ponsel Anda dan melihat pesan Anda tanpa izin?Kecemburuan dan kemungkinan ditinggalkan sering menyebabkan pelaku mencoba untuk mengontrol interaksi dengan orang terkait "Jenis-jenis kecemburuan dan karakteristik mereka yang berbeda"8. Apakah Anda mengirim pesan secara terus-menerus untuk mengetahui di mana dan dengan siapa Anda?Unsur lain yang sangat sering diamati dalam penyalahgunaan adalah kontrol menyeluruh dari apa yang dilakukan oleh wanita yang diserang, dan terutama dengan siapa. Kadang-kadang mereka bahkan meminta foto dan Apakah dia menghina Anda atau apakah ia memberi Anda nama panggilan yang merendahkan?Membuat korban merasa inferior adalah mekanisme yang sering terjadi dalam kekerasan gender, yang dapat berfungsi untuk membuatnya tetap terkendali dan Apakah pasangan Anda pernah mengancam Anda atau salah satu orang yang Anda cintai atau membuat Anda merasa seolah-olah berada dalam bahaya jika Anda tidak melakukan atau berhenti melakukan sesuatu?Kekerasan pengganti, terutama dengan anak-anak, digunakan untuk memaksa dan terkadang ini mencegah korban mengambil keputusan seperti melaporkan atau meninggalkan Apakah Anda merasa aman di rumah Anda?Orang-orang yang mengalami kekerasan gender sering merasa tidak nyaman di rumah, takut melakukan sesuatu yang memicu agresi .12. Apakah Anda sering membandingkan diri Anda dengan orang lain dan menempatkan Anda di bawah mereka?Sekali lagi, metode yang sering digunakan untuk melemahkan harga diri korban adalah untuk menunjukkan aspek-aspek di mana, untuk penyerang, korban lebih rendah dengan membandingkannya dengan orang Apakah Anda pernah mencoba melaporkan atau menarik keluhan ke pasangan Anda?Saat ini ada sejumlah besar pengaduan kekerasan gender yang ditarik karena janji pelaku untuk mengubah atau takut kemungkinan dampak bagi korban atau Apakah itu mencegah Anda atau mencoba meyakinkan Anda untuk tidak bekerja?Kebutuhan untuk memiliki kekuasaan atas wanita Sering menginduksi bahwa itu tidak bekerja, tergantung secara ekonomi pada Memutuskan untuk Anda?Sekali lagi, pertanyaan ini mencoba untuk membuat seseorang berpikir tentang apakah ada pembatasan kebebasan dan apakah ada kemandirian sehubungan dengan anggota lain dari pasangan Apakah Anda pernah menyembunyikan memar?Adalah umum bagi orang-orang yang menderita kekerasan gender untuk mencoba menyembunyikan tanda-tanda yang menyebabkan agresi fisik, sering menandai jari-jari, gigitan, dan pukulan di wajah dan area lain dari Pernahkah Anda mengatakan pada diri sendiri bahwa Anda tidak berharga, bahwa Anda layak untuk mati atau bahwa ia adalah satu-satunya yang dapat mencintai Anda dan Anda harus bersyukur?Pernyataan semacam ini bisa relatif sering dan korban bisa memercayai mereka, menyebabkan harga diri yang rendah dan perasaan bahwa agresor lebih unggul .Artikel Terkait "Gaslighting penyiksaan emosional yang paling halus"18. Ketika Anda pergi keluar, apakah itu memaksa Anda untuk memperbaiki diri sendiri atau tidak?Beberapa pelaku menggunakan pasangan mereka sebagai piala untuk ditampilkan di depan umum, yang memaksa mereka untuk bersiap dan menjadi spektakuler. Dalam kasus lain, mereka dipaksa untuk menjaga profil rendah dan terlihat tidak menarik mungkin sehingga mereka tidak dapat menarik orang Apakah itu mencegah atau melarang Anda melakukan sesuatu yang Anda inginkan?Pembatasan kebebasan baik secara langsung melalui paksaan atau larangan atau melalui penggunaan devaluasi tindakan tertentu sangat sering terjadi dalam situasi kekerasan Apakah Anda pikir Anda pantas menerima tamparan dari pasangan Anda?Meskipun kebanyakan orang akan mengatakan tidak, manipulasi yang mereka lakukan membuat beberapa korban menganggap diri mereka layak Menurut Anda apa yang akan terjadi pada anak-anak Anda jika Anda meninggalkan suami Anda?Terkadang Kehadiran anak-anak dan kemungkinan dampaknya bagi mereka yang menahan para korban kekerasan gender untuk mengecam dan / atau menghentikan hubungan dengan Pernahkah Anda mengancam atau memukul anak-anak Anda untuk membuat Anda melakukan sesuatu, atau menyalahkan Anda karena harus memukul mereka?Kekerasan pengganti digunakan sebagai mekanisme untuk memaksa korban dan memaksanya tetap Apakah Anda berpikir bahwa perlakuan buruk hanya terjadi pada keluarga yang berantakan?Ada mitos itu penganiayaan hanya terjadi pada keluarga yang berantakan , di mana ada penggunaan narkoba atau dalam keluarga dengan sedikit sumber daya dan dengan sedikit pendidikan. Bahkan, adalah mungkin untuk mengamati kekerasan gender dalam situasi yang sangat beragam, terlepas dari tingkat sosial ekonomi atau jenis Apakah Anda menganggap bahwa kekerasan dan pelecehan hanya terjadi ketika ada pukulan?Banyak wanita dan banyak pria percaya bahwa penggunaan penghinaan atau undervalues ​​tidak dapat dianggap sebagai kekerasan gender , mengingat bahwa hanya agresi fisik yang merupakan Apakah Anda takut atau pernahkah Anda takut kepadanya?Sebuah pertanyaan langsung, tetapi itu memungkinkan jawaban sederhana dan bahwa korban merefleksikan apa yang dia rasakan untuk pasangannya. Meskipun demikian, kita harus ingat bahwa dalam beberapa kasus mereka mungkin merasa bahwa agresor membutuhkan mereka atau bahkan menyatakan terima kasih atas bibliografiJara, P. dan Romero, A. 2009. Skala evaluasi jenis dan fase kekerasan gender. Jornades de Foment de la Investigació. Universitat Jaume dan Montalvo, A. 2010. Kekerasan gender analisis dan pendekatan terhadap penyebab dan konsekuensinya. Kekerasan gender pencegahan, deteksi dan perhatian. Grup Editorial. p. M.; Ruiz, M.; Escribano, Gea, A. dan Salmerón, E. 2007. Protokol untuk deteksi dan perawatan kekerasan gender dalam perawatan primer. Layanan Kesehatan Murciano. Pemerintah Terbitkan Perppu Perlindungan Anak Mungkin 2023. Contoh pertanyaan tentang kekerasan antara lain Apa itu kekerasan? Apakah kekerasan termasuk pelanggaran hukum? Dimana saja kekerasan dapat terjadi? Mengapa kekerasan dapat muncul? Kepada siapa kita dapat melaporkan kekerasan? Pembahasan Kekerasan merupakan salah satu negatif yang banyak terjadi di sekitar kita. Untuk memahami lebih detail tentang kekerasan, berikut adalah jawaban untuk beberapa pertanyaan tentang kekerasan Apa itu kekerasan? Kekerasan adalah tindakan merusak atau menyerang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap orang maupun benda yang dapat menyebabkan kerugian seperti kerusakan benda, luka-luka, trauma, hingga kematian. Apakah kekerasan termasuk pelanggaran hukum? Kekerasan termasuk pelanggaran hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM. Kekerasan dapat dikenakan hukuman pidana berupa penjara dan/atau denda bergantung dari jenisnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ada. Dimana saja kekerasan dapat terjadi? Kekerasan dapat terjadi dimana saja baik didalam rumah tangga, sekolah, tempat kerja, hingga masyarakat. Kekerasan juga dapat terjadi terhadap siapa saja. Oleh karena itu, kita perlu bersikap waspada. Mengapa kekerasan dapat muncul? Kekerasan dapat muncul karena berbagai hal mulai dari dorongan pribadi untuk memperoleh/mencapai suatu hal, karakter/sifat seseorang yang sulit dikendalikan, keadaan sekitar, hingga konflik/masalah. Kepada siapa kita dapat melaporkan kekerasan? Kekerasan dapat dilaporkan kepada pihak yang dapat dipercaya mulai dari yang terdekat yakni orang tua, keluarga, pihak sekolah atau tempat kerja, tokoh masyarakat, hingga kepolisian. Pelajari lebih lanjut Bentuk-bentuk kekerasan - Jenis-jenis konflik - Jenis pelanggaran HAM - - Detail jawaban Mata pelajaran PPKN Materi Bab 2 - Pembelajaran Norma dan Keadilan Kelas 7 SMP Kode kategorisasi JadiRankingSatu Membela pemerkosa kedengarannya seperti tindakan yang sangat tidak bermoral. Siapapun yang melakukannya terkesan tak punya nurani. Sistem peradilan di dunia ini memang lebih berhak memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang. Tetapi kita mungkin tak habis pikir kenapa ada pengacara yang memilih bekerja dengan cara seperti itu. Menjadi pengacara pelaku perkosaan ibaratnya seperti membela pelaku kejahatan perang atau perusahaan asumsi yang sudah dijabarkan di atas?Itulah sebabnya saya menghubungi Anthony Isaacs, pengacara kriminal di Kota Melbourne, Australia. Saya ingin lebih memahami soal profesinya. Benarkah dia sudah hilang sisi manusiawinya sampai-sampai mau membela pemerkosa?Isaacs telah mewakili hampir 200 orang yang dituduh melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual selama 39 tahun. Di luar kantornya, kami bertemu dan saling berjabat tangan. Setelah itu, dia memperkenalkanku kepada kedua menyodorkan kopi, Isaacs menawarkan dokumen contoh kasus-kasusnya yang mengerikan. Kami lalu membahas bagaimana rasanya menolong orang yang dituduh sebagai Halo Anthony, kita bahas soal etika dulu ya. Apakah kamu merasa pilihanmu mendampingi tersangka kasus pemerkosaan sudah tepat? Anthony Isaacs Tentu saja. Masyarakat beranggapan seseorang otomatis bersalah ketika mereka dituduh melakukan kekerasan seksual. Padahal kami perlu menguji buktinya terlebih dulu untuk melihat tuduhannya benar atau salah. Ini sangat penting bagi sistem peradilan pidana mereka mengakui kejahatannya, kami akan mendalami latar belakang dan konteksnya. Setelah itu kami akan menyerahkan hasil yang sesuai ke Pengadilan. Seringkali kami menegosiasikan hasilnya supaya semua yang terlibat tidak perlu menjalani pengadilan. Banyak yang tidak paham kalau sebagian besar kasus kriminal diproses sebagai pembelaan bersalah. Saya tidak akan mendalami profesi ini kalau bukan untuk hukum pidana. Saya sangat menyukai bidang punya klien yang kamu yakin bersalah tapi masih harus disidang? Ya, saya bahkan akan menguji buktinya. Tidak masalah kalau penuntut tidak bisa membuktikan kasusnya tanpa ragu, karena itu berarti buktinya belum mencapai standar yang disyaratkan. Sistem peradilan pidana bisa ada karena pengujian bukti. Tidak jadi masalah buat saya kalau seseorang dituntut dengan kasus yang kuat. Saya bertugas membela klien atas kamu terbiasa membela orang yang kamu yakini memang bersalah? Kami bekerja sesuai instruksi klien. Belum lama ini saya menangani [kasus kekerasan seksual] yang saya yakin buktinya kuat. Kami memberi tahu klien hukumannya akan lebih ringan kalau dia mengakui kesalahannya dan tidak melawan. Tapi orang ini malah pergi ke pengadilan tanpa mengindahkan saran kami. Dia dinyatakan bersalah. Dia mengajukan banding, dan dinyatakan bersalah saya keberatan mewakili orang-orang itu? Tentu tidak. Seperti saya bilang tadi, sistemnya bisa ada karena pengujian bukti. Tak masalah kalau dia dituntut dan kasusnya kamu berhasil membela klien yang kamu yakin bersalah? Beberapa tahun lalu, saya mendampingi seseorang laki-laki dalam kasus pemerkosaan. Dewan juri membebaskannya. Saat kami keluar dari ruang sidang, dia bilang kalau sebenarnya dia memang habis memerkosa orang. Dia tahu kalau saya kecewa, tapi hal seperti itu tidak mengganggu pikiranku. Dalam sistem ini, apa yang tidak bisa dibuktikan tanpa ragu maka dinyatakan tidak terbukti. Orang yang dinyatakan tidak bersalah belum tentu dia tidak membela klien, saya tidak harus menyukainya atau membenarkan perbuatannya. Orang-orang perlu tahu kalau kami juga bagian dari masyarakat. Kami adalah ayah, suami, putra, ibu, istri dan putri orang. Kami juga merasakan hal yang sama terhadap apa yang terjadi di kamu sering merasa kasihan sama terdakwa yang kamu dampingi? Beberapa bukti [yang saya dengar] sangat menyedihkan. Sangat sulit mendengarkan cerita penuntut menceritakan bagaimana kasusnya memengaruhi kehidupan mereka. Hal terburuk yang pernah saya dengar yaitu kasusnya menghancurkan hidupnya secara fisik atau mental. Ada juga yang jadi alkoholik atau pecandu narkoba. Emosi benar-benar terkuras setiap mendengarkan seseorang yang sedang menjabarkan betapa hancur kepikiran buat berhenti membela orang-orang macam itu? Ada pengacara yang berhenti karena terlalu profesi ini terlalu menyedihkan atau menguras emosi. Kalau saya sih masih mau lanjut. Saya pernah mewakili orang-orang yang telah melakukan hal-hal sangat mengerikan. Saya masih ingat dulu ada klien yang didakwa memerkosa semua lansia perempuan di fasilitas perawatan lansia. Dia mengaku bersalah, tapi kasusnya tetap saja sulit. Dia punya banyak masalah. Saya rasa kebanyakan orang melakukan ini karena mereka memang bermasalah. Tugas kami sebagai pengacara yaitu untuk menjelaskan masalahnya dan menentukan hukuman yang sulit tidur karena pekerjaanmu? Saya dulu suka minum-minum kalau sedang stres, tapi sudah berhenti sejak tiga setengah tahun lalu. Saya suka bercanda supaya tidak tertekan. Kalau sedang makan malam bareng teman, mereka biasanya akan menanyakan kabarku dan saya bakal menceritakan tentang klien. Mereka kaget mendengarnya, dan saya membatin, apa yang salah? Kamu harus tahu tentang klien ini! Kamu jadi tidak peka terhadap perilaku yang sebetulnya tidak yang pernah mengkritik kariermu membela pelaku kejahatan? Banyak yang nanya hal-hal seperti, “Kenapa kamu malah membela kriminal?” Ada juga yang mengatai saya anjing, dan bertanya bagaimana saya bisa hidup seperti itu. [Beberapa] bahkan menuduh saya menyerang perempuan di tempat saksi, dan tentang putusan [tidak bersalah]. Saya bakal tanya, “Emangnya kenapa? Apakah kamu pikir mereka seharusnya bersalah? Kenapa kamu berpikir seperti itu?”Saya ingat pernah berdebat dengan teman baik sahabat. Kami sedang makan malam bersama, dan laki-laki ini menceritakan pengalamannya jadi dewan juri. Dia meyakinkan sebagian besar juri kalau yang terdakwa bersalah. Saya tanya. “Apakah kamu akan melakukannya jika reaksi awal mereka tidak puas?” Saat saya kasih tahu profesiku, dia segera menuduh saya dan pengacara lainnya telah menipu orang dan suka memberikan pertanyaan yang mengintimidasi dan tidak bisa dijawab. Dia salah kasus seperti apa biasanya terdakwa tidak bersalah? Kayaknya ini jarang terjadi ya. Ada saat di mana kami melihat kedua belah pihak sedang mabuk atau memakai narkoba. Mereka menyesal, malu atau tidak bisa ingat kejadiannya. Bahkan ada yang sampai tanya ke orang lain kejadian sebenarnya. Ini bisa menjadi aduan pemerkosaan, dan seringkali pendakwa mengaku kalau mereka sudah terlalu mabuk untuk kasus kekerasan seksual yang saya amati itu perempuan yang ketahuan sedang selingkuh dan menyatakan pemerkosaan. Masyarakat bilang itu omong kosong. Mengapa kamu harus melakukannya? Saat ini, kami sedang menangani kasus yang kliennya bilang hubungan mereka sebenarnya baik-baik saja, tapi kemudian sang perempuan melihat ada bekas memar di leher dan payudaranya. Pasangannya bilang kalau mereka cuma terlalu bersemangat berhubungan seks. Perempuannya membatin, gimana caranya saya kasih tahu pacar? Makanya dia melapor ke polisi dan bilang kalau pacarnya telah memerkosa perempuan itu. Saya tidak tahu siapa yang benar dan salah, tapi itulah yang laki-lakinya katakan. Saya tidak berhak kalau dia benar diperkosa? Kami akan bilang kepada korban, "Buktikan di depan dewan juri kalau kamu tidak memberikan persetujuan untuk berhubungan seks saat itu.”Tapi kalau kita berasumsi dia benar diperkosa, tanggapan kamu barusan dingin banget. Apa lagi solusinya selain meyakinkan juri dalam sidang? Bagaimana kamu bisa membuktikannya? Saya rasa sistem ini memastikan kalau orang yang tidak bersalah tidak akan masuk penjara. Itu sangat penting. Saya yakin ada orang yang tak bersalah tapi malah dikurung dengan sistem ini. Cara terbaik melindungi mereka yaitu dengan membuktikan kalau mereka memang bersalah tanpa ada sedikit pun Sam di TwitterWawancara ini telah disunting agar lebih ringkas dan enak dibacaArtikel ini pertama kali tayang di VICE Australia Kumpulan Soal Pilihan Ganda Materi Kekerasan1. Tindakan fisik dan nonfisik yang ditujukan kepada orang lain yang lebih lemah keberadaannya disebut ...a. Intimidasib. Ancamanc. Kekerasand. PaksaanJawabanc. Kekerasan2. Kekerasan yang dilakukan oleh Noordin M Top dan kawan-kawannya dengan peledakan bom, merupakan bentuk kekerasan yang dilandasi oleh perbedaan …a. Kesenjangan ekonomib. Lingkunganc. Individuald. IdeologiJawaband. Ideologi 3. Penjualan obat berbahaya, mobil yang berkecepatan tinggi, atau permainan yang mematikan juga harus dianggap sebagai tindak kekerasan. Hal ini diungkapkan oleh …a. NJ Smelserb. Mac Phailc. Nadird. TR GurrJawabanc. Nadir4. Kekerasan dalam rumah tangga menurut UU Nomor 23 Tahun 2004 meliputi hal-hal yang berikut ini, kecuali ...a. Perbuatan kekerasan terhadap perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraanb. Perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, 53k5u4l, dan psikologisc. Penelantaran rumah tanggad. Membiarkan bekerja keras, membanting tulang, berangkat pagi pulang malamJawaband. Membiarkan bekerja keras, membanting tulang, berangkat pagi pulang malam5. Kekerasan sering terjadi karena didukung ideologi dan budaya seperti berikut ini, kecuali ...a. Istri dipersepsikan sebagai orang nomor dua ke surga ikut, ke neraka terbawab. Anak diwajibkan tunduk kepada orang tua, bila tidak menurut akan kena pukulc. Dalam budaya paternalistik, istri harus tunduk kepada suamid. Kekerasan terhadap istri dan atau anak merupakan tindak pidana kejahatanJawaband. Kekerasan terhadap istri dan atau anak merupakan tindak pidana kejahatan6. Sifat agresif yang mampu menimbulkan kekerasan biasanya disebabkan oleh …a. Diperlakukan secara seimbangb. Menghadapi kekuatanc. Merasa tersanjungd. Merasa tersinggungJawaband. Merasa tersinggung7. Suatu tindak kekerasan yang dapat dilihat secara nyata dan pelaku akan mendapatkan hukuman dari masyarakat secara langsung adalah …a. Overtb. Covertc. Revenged. HomicideJawabana. Overt8. Suatu kekerasan yang dilakukan tidak untuk mendapatkan perlingdungan dan bersifat untuk mendapatkan sesuatu adalah …a. Defensifb. Involuntary manslaughterc. Murderd. AgresifJawaband. Agresif AKHIR-akhir ini, kita menyaksikan tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sering terjadi. Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU TPKS diharapkan membuat orang menahan diri untuk melakukan kekerasan seksual. Ternyata tidak. Hampir setiap minggu diberitakan ada tindak kekerasan terhadap perempuan atau anak-anak. Tindakan kejam itu terjadi di berbagai kota, dilakukan oleh orang dengan berbagai latar belakang, termasuk mereka yang memiliki status sosial tinggi di Tahunan Komnas Perempuan menyebutkan bahwa kekerasan seksual yang dilaporkan mencapai kasus selama 2022. Juga terjadi kasus kekerasan seksual berbasis elektronik KSBE, di antaranya penyebaran video porno untuk tujuan mempermalukan seseorang. Masih tingginya TPKS diduga karena peraturan pelaksanaan dari UU TPKS itu belum ada, walaupun sudah ada perintah Kapolri pada 28 Juni 2022, agar aparat kepolisian langsung menggunakan UU TPKS, yang sebulan sebelumnya diundangkan. Awal Juni 2023, pemerintah sudah hampir selesai menyusun peraturan-peraturan UU TPKS. Ada tiga peraturan pemerintah PP dan empat peraturan presiden Perpres, yang merupakan pemadatan dari 10 peraturan yang disebutkan dalam UU TPKS. Ketiga PP tersebut adalah tentang 1 Dana Bantuan Korban TPKS; 2 Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; dan 3 Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS. Sedangkan keempat Perpres adalah tentang 1 Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat;2 Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum, Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat;3 Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA; dan 4 Kebijakan Nasional Pemberantasan adanya PP dan Perpres tersebut seharusnya tidak akan ada lagi kendala dalam mengimplementasi UU TPKS. Pekerjaan selanjutnya adalah memastikan bahwa pencegahan tindak kekerasan berlangsung seperti yang diharapkan. Sosialisasi masif Jika sudah disahkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kemen. PPPA perlu segera mensosialisasikan semua peraturan TPKS kepada masyarakat. Targetnya setiap orang mengetahui keberadaan UU TPKS tersebut, termasuk paham akan risiko yang akan diterima jika terbukti melakukan kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan atau anak. Resiko tersebut meliputi pidana penjara dan pidana denda, serta sanksi sosial dari masyarakat. Dapat dibayangkan Menteri PPPA dan staf pada beberapa bulan ke depan ini akan sibuk memaparkan peraturan tentang TPKS. Media massa, cetak maupun televisi, akan ramai mengulas UU-TPKS dan peraturan pelaksanaannya. Media sosial, forum diskusi dan webinar akan membahas tuntas, menjawab pertanyaan dan menampung saran dari masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan. Pemerintah kabupaten dan kota perlu segera menyusun peraturan daerah perda tentang pencegahan TPKS, dan kemudian membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA. UPTD PPA ini akan bertugas melakukan pemantauan untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan hingga ke permukiman warga, setidaknya tingkat RW. Pemda perlu mempublikasikan nomor telepon dan WA untuk pelaporan ancaman tindak kekerasan yang dapat diakses 24 jam penuh setiap hari. Materi belajar ini dirancang untuk target peserta publik yang ingin meningkatkan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kaitannya dengan Sustainable Development Goals SDGs. Perempuan dan anak merupakan kelompok paling rentan mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan baik di tingkat global, regional, maupun nasional. Berkenaan dengan fenomena kekerasan tersebut, berbagai pertanyaan mengemuka, antara lain bentuk kekerasan apa saja yang dialami perempuan dan anak? Apa faktor pemicunya? Kondisi apa yang melatari tindak kekerasan tersebut? Apa dampaknya terhadap perempuan dan anak? Bagaimana upaya untuk mencegahnya? Adakah kerja kolaboratif yang efektif melindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan? Apa kaitannya dengan SDGs? Materi belajar ini akan membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut, sekaligus juga membangun kepedulian publik atas kerentanan perempuan dan anak. Pada setiap topik materi belajar ini, tedapat aktivitas pembelajaran yang terdiri dari menonton tautan video dan video presentasi, membaca literatur, kuis dan forum diskusi di setiap topik. Tentang apa ini? Materi belajar ini dirancang untuk target peserta publik yang ingin meningkatkan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kaitannya dengan Sustainable Development Goals SDGs. Perempuan dan anak merupakan kelompok paling rentan mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan baik di tingkat global, regional, maupun nasional. Untuk konteks Indonesia, Catatan Tahunan CATAHU Komnas Perempuan menunjukkan peningkatan jumlah kekerasan dari tahun ke tahun. Tercatat dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792%, artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat CATAHU,2020. Sementara hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja - SNPHAR 2018, setidaknya dua dari tiga anak dan remaja perempuan atau laki-laki mengalami tindak kekerasan sepanjang hidupnya pada 2018. Dalam konteks masyarakat digital, kekerasan berbasis gender online pun menunjukkan peningkatan. Materi belajar ini membahas isu-isu tersbut sekaligus juga membangun kepedulian publik atas kerentanan perempuan dan anak. Artinya, kondisi perempuan dan anak Indonesia jauh dari kehidupan yang aman, bahkan di ruang ruang privat. Pada setiap topik materi belajar ini, tedapat aktivitas pembelajaran yang terdiri dari menonton tautan video dan video presentasi, membaca literatur, kuis dan forum diskusi di setiap topik. Apa manfaat belajar materi ini? Berbagai data dan kajian menunjukkan bahwa pelaku kekerasan adalah orang yang dikenal, bahkan masih kerabat atau keluarga. Data-data yang ada masih merupakan 'fenomena gunung es'. Artinya, sangat dimungkinkan banyak kasus yang belum terdata. Kecenderungan ini tentu memprihatinkan, apalagi faktor yang melatarbelakanginya ditengarai lebih karena isu gender. Sebab itu, ada yang berpendapat bahwa kekerasan anak dan perempuan pada dasarnya merupakan kekerasan berbasis gender gender based violence. Padahal, pada Sustainable Development Goals SDGs 5 ditegaskan bahwa pentingnya mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan semua perempuan dan anak tanpa terkecuali. Kesetaraan gender bukan semata isu hak asasi yang mendasar, namun ditegaskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB sebagai pondasi perdamaian, kesejahteraan, juga keberlanjutan dunia. Artinya, perempuan dan anak yang merupakan separuh populasi dunia, yang berpotensi berpartisipasi dan berkontribusi pada upaya upaya pembangunan termasuk SDGs, setidaknya mampu mensejahterakan dirinya keluarga, maupun masyarakat. Sehingga setelah mengikuti seluruh komponen materi belajar ini, peserta akan mampu 1. Menjelaskan perbedaan konsep kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, termasuk perlindungan anak, sebagaimana dalam tujuan SDGs ke-5; 2. Menginterpretasikan berbagai bentuk manifestasi bias gender dan masalah anak di masyarakat; 3. Mendiskusikan bentuk bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, juga faktor penyebab dan latar belakangnya; 4. Menjelaskan dampak kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai aspek kehidupan; 5. Mengkorelasikan keterkaitan antara kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan isu GESI - Gender and Social Inlcusion kesetaraan gender dan inklusi sosial dan implementasi Konvensi Hak Anak; 6. Menjelaskan keberpihakan pada komitmen Indonesia dalam mencegah dan menangani kekerasan perempuan dan anak, termasuk capaian tujuan ke-5 SDGs berikut target-targetnya; 7. Mendiskusikan kebijakan dan/atau program perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan. Apa saja topik pembelajarannya? 1. Konsep-Konsep Dasar Seks dan Gender Isu Gender Kesetaraan Gender Pemberdayaan Perempuan Konvensi Perlindungan Anak 2. Isu Gender sebagai Bentuk Manifestasi Bias Gender Bentuk-bentuk Manifestasi Bias Gender Stereotipe, Gender, Marginalisasi, Subordinasi, Beban Berlebih, dan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Akar atau Faktor yang Mendasari Terjadinya Bias Gender dan Tidak Ramah Anak Contoh-contoh Manifestasi Bias Gender dan Tidak Ramah Anak di Masyarakat 3. Isu Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perempuan Bentuk-bentuk Kekerasan Faktor yang Melatar Belakangi Siklus Kekerasan Kekerasan terhadap Perempuan KTP Kekerasan terhadap Anak KHA 4. Dampak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Dampak Kekerasan pada Perempuan Dampak Kekerasan pada Anak Dukungan Psiko-Sosial 5. Komitmen Negara dalam Melindungi Perempuan dan Anak dari Berbagai Tindak Kekerasan Payung Kebijakan Integrasi SDG Strategi Nasional Strategi Daerah 6. Rancangan Kerja Multipihak dalam Rangka Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Contoh Baik atas Upaya Pencegahan Rancangan Memperkuat Aksi Pencegahan Baik Nasional Maupun Lokal Siapa yang menyusun materi belajar ini? SDG Academy Indonesia, SDGs Hub Universitas Indonesia, UN Women, Bappenas dan KemenPPPA. Bagaimana cara mendapatkan E-certificatenya? Peserta harus menyelesaikan kesemua topik dan sub topik. Peserta juga harus mendapatkan minimum kelulusan materi belajar dengan skor 60 untuk post-test/tes akhir dan keaktifan dalam forum diskusi di setiap topik. Berapa lama untuk menyelesaikan ini? Peserta diberi tenggat waktu selama 6 bulan Pertanyan untuk mendeteksi kekerasan pada pasangan Belakangan ini santer pemberitaan tentang kekerasan dalam hubungan. Hal ini memang bisa menimpa siapa saja meski hubungan sudah berlangsung lama, sudah saling mencintai, bahkan saling mengenal keluarga sekali pun. Bentuknya bisa berupa verbal dan nonverbal, seperti penghinaan, pelecehan, hingga penanganan fisik, misalnya memukul, mencekik, dan membanting. Melansir dari Psychology Today, orang yang melakukan kekerasan pada pasangannya biasanya karena memiliki rasa ketergantungan yang berlebihan, sulit percaya dengan pasangannya, dan merasa berhak mengatur pasangan sepenuhnya. Munculnya kekerasan dalam hubungan semacam ini umumnya ditandai dengan perilaku seseorang yang sebenarnya bisa terlihat dari komunikasi sehari-hari, lo. Hal semacam ini sering disebut juga dengan istilah red flag atau kumpulan perilaku seseorang yang berpotensi menyebabkan hubungan jadi nggak sehat. Lalu, apakah hal ini bisa terdeteksi dini, bahkan sebelum menjalin hubungan pacaran?Mengingat pentingnya antisipasi kekerasan dalam suatu hubungan, Skuat by Hipwee mencoba memahami lebih dalam mengenai tanda-tanda seseorang yang memiliki perilaku kasar dan berpotensi melakukan kekerasan pada bisa mengajukan beberapa pertanyaan untuk mengetahui apakah si dia berpotensi melakukan kekerasan padamu atau nggak. Bahkan, pertanyaan ini bisa kamu ajukan sebelum menjalin hubungan pacaran. Yuk pahami lebih dalam!1. Ketahui apakah dia punya sikap dominan terhadap pasangan atau nggak melalui pertanyaan soal sikap saling menghormati dalam suatu hubunganKetahui gimana dia ingin dihormati sebagai pasangan Credit by Mart Production on Pexels “Seperti apa seharusnya seseorang menghormati pasangannya?”Sikap menghormati merupakan salah satu cara menghargai pasangan yang wajar dan sah-sah saja dilakukan. Misalnya saja, menjaga perasaan pasangan, menghargai prinsip-prinsipnya, dan berdiskusi tentang keputusan bersama. Namun, jika menghormati yang dia inginkan adalah rasa takut dari pasangan terhadap dirinya, maka kamu perlu ingin dihormati dengan cara dipatuhi semua aturan dan keinginannya, serta ditakuti oleh pasangan karena merasa lebih baik dan paling benar membuat seseorang mudah mengancam atau memberikan tekanan pada pasangan. Melansir dari Psychology Today, munurut pakar hubungan Steven Stosny, rasa dominan atau perilaku superior menjadi tanda bahwa seseorang bisa bersikap kasar. Hal ini menjadi tanda bahwa dia berpotensi melakukan kekerasan baik fisik maupun verbal jika kamu nggak patuh dan menunjukan sikap nggak takut Coba tanyakan tentang pengandaian jika suatu saat kamu dan dia beda pendapat. Ketahui bagaimana sikapnya melalui pertanyaan tentang solusi yang dia anggap tepat“Bagaimana cara paling tepat untuk memecahkan masalah kalau kita beda pendapat?”Pertanyaan pengandaian seperti ini bisa memberimu gambaran jika suatu saat kamu menghadapi masalah serupa. Bagaimanapun, perbedaan pendapat dalam suatu hubungan kadang memang nggak bisa dihindari. Pasangan yang baik akan menganggap berdiskusi dan membuat keputusan bersama tanpa memaksa sebagai cara pemecahan masalah paling tepat ketika ada perbedaan ini juga membuatmu mengetahui apakah dia punya perilaku otoriter atau nggak. Jika dia ingin kamu harus mengikuti pendapatnya karena merasa paling benar dan mengatur semua keputusan yang harusnya diambil bersama, maka dia bisa jadi termasuk otoriter dan berpotensi melakukan kekerasan, misalnya pemaksaan hingga kekerasan secara fisik. Kamu sedang membaca konten eksklusif Dapatkan free access untuk pengguna baru! Tim Dalam Artikel Ini Penulis Penikmat buku dan perjalanan Sekadar saran agar lebih asik membacanya, bayangkan dan posisikan diri kamu sebagai seorang teman bawel yang banyak bertanya tentang kekerasan berbasis gender di dunia kerja pada Valentina, si penulis. Karena buku ini akan memberikan jawaban dengan tutur bahasa yang lugas dan sederhana. Bukan rahasia umum jika isu kekerasan dan pelecehan berbasis gender di dunia kerja masih dianggap sebagai isu baru yang sulit dimengerti, tetapi kerap dipandang remeh. Badan perburuhan PBB, ILO pun baru mengesahkan konvensi 190 tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja pada Juni 2019 lalu. Jadi wajar karena ini masih menjadi isu baru dan banyak orang yang tak mengerti. Pemerintah Indonesiapun sampai sekarang belum terlihat akan meratifikasi konvensi. Akibatnya, ketika suatu permasalahan kekerasan terjadi, pihak-pihak pemangku kepentingan masih tergagap-gagap dalam menyelesaikannya dengan cara yang benar. Itulah yang membuat kehadiran buku ringkas berjudul “100 Tanya Jawab Seputar Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender di Dunia Kerja” ini menjadi informasi yang penting. Ada banyak pertanyaan yang dijawab secara ringkas disini, seperti apakah kekerasan seksual bisa juga disebut sebagai kekerasan di dunia kerja seperti yang ada di halaman 10? Saya kasih bocorannya sedikit yang ditulis Valentina di halaman 10 dalam buku ini ya. Jawabannya pasti bisa, karena jika yang melakukan adalah rekan kerjamu, pimpinanmu di kantor, ini pasti bisa disebut sebagai kekerasan di dunia kerja. Kekerasan di dunia kerja adalah kekerasan yang dialami para pekerja sejak mereka di rumah hingga mereka selesai bekerja di kantor dan kembali pulang ke rumah. Maka kekerasan di dunia kerja bisa terjadi ketika di rumah, di jalanan dalam perjalanan hingga berada di kantor. Jadi dunia ini sekarang tidak lagi menggunakan istilah tempat kerja, namun menggunakan istilah dunia kerja. Karena dunia kerja adalah ruang atau situasi dimana para pekerja bekerja di rumah, di jalan, hingga ke tempat kerja. ILO juga menggunakan terminologi ini bagi pekerja. Pelecehan ini bisa saja terjadi saat buruh melakukan wawancara kerja, di transportasi menuju kantor, di saat workshop atau ketika magang. Banyak data menunjukkan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi di tempat kerja. Bisa saja pekerja mendapatkan kekerasan di jalan, dilecehkan atau tidak ada pembagian kerja antara istri dan suami di rumah. Ini juga merupakan persoalan dunia kerja. Penulisnya, R. Valentina Sagala, adalah perempuan pegiat HAM yang telah berpengalaman selama lebih dari 25 tahun dalam berbagai isu krusial di dunia hukum, kebijakan, dan Hak Asasi Manusia HAM. Ia juga pendiri Institut Perempuan, sebuah organisasi perempuan/ feminis yang bekerja untuk hak perempuan dan anak. Setelah mengeluarkan berbagai buku yang terkait dengan isu perempuan seperti “Pergulatan Feminisme dan Hak Asasi Manusia” 2007 yang ditulis bersama Ellin Rozana, dan “Perlindungan Pekerja Rumah Tangga/Anak di Indonesia Peta Arah Hukum” 2008, “Ketika Negara Mengatur Kekerasan Seksual 2020”, kali ini Valentina mengerucutkan pembahasannya ke isu kekerasan dan pelecehan seksual berbasis gender di dunia kerja. Seperti yang tergambar dalam judulnya, buku ini dikemas dalam bentuk 100 tanya jawab yang aplikatif dan menjelaskan isu-isu utama soal kekerasan seksual; kekerasan dan pelecehan berbasis gender; gender, seks dan seksualitas; tempat kerja vs dunia kerja; dan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan berbasis gender. Buku ini mengurai seluk-beluk kekerasan dan pelecehan berbasis gender secara lengkap baik dari perspektif hukum dan hak asasi manusia khususnya Konvensi ILO dan Rekomendasi ILO No. 206 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, maupun Surat Edaran Menakertrans No. tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Menariknya, di bagian awal, Valentina memberikan penekanan langsung mengenai pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual RUU PKS di Indonesia untuk menyelesaikan persoalan kekerasan di dunia kerja. Sebab, sejauh, istilah “kekerasan seksual” belum dikenal dalam hukum Indonesia, hukum lebih mengatur perbuatan seperti perkosaan dan perbuatan cabul yang maknanya terlalu sempit untuk menampung berbagai jenis tindakan kekerasan seksual yang ada. Belum lagi, hukum kerap tidak berpihak pada korbannya. Sementara, RUU PKS bertitik berat pada pemenuhan hak korban di antaranya hak atas penanganan, hak atas perlindungan dan hak atas pemulihan. Pun soal kekerasan seksual di dunia kerja. Hingga saat ini hukum positif Indonesia belum mengatur tentang apa yang dimaksud “kekerasan seksual di dunia kerja.” Maka buku ini menjadi penting untuk mengkaitkan antara RUU PKS dan ikut menyelesaikan kekerasan seksual di dunia kerja yang kerap dialami pekerja Baca Ada Serigala Betina dalam Diri Perempuan Stop Menjinakkan Perempuan Hal menarik lainnya, beberapa perspektif mendasar yang penting diketahui pembaca ditekankan berkali-kali dalam buku ini. Seperti kalimat, “Hal yang paling penting diingat adalah, kekerasan seksual terjadi bukan karena kesalahan korban. Siapa pun, laki-laki atau perempuan, tak seorang pun ingin menjadi korban kekerasan seksual.” Salah satu pemahaman krusial yang harus dimiliki pembaca. Tentu saja, buku ini menjelaskan juga mengenai relasi ketimpangan gender yang hidup dalam masyarakat patriarki yang menjadi akar permasalahan tindakan kekerasan berbasis gender beserta fakta bahwa akibatnya perempuan jadi korban yang paling banyak mengalaminya. Tidak hanya penjelasan teori, buku ini juga memberikan pengetahuan praktis mengenai kekerasan berbasis gender di dunia kerja yang bisa diterapkan oleh pembacanya. Seperti, apa yang harus dilakukan jika kamu mengalami pelecehan, siapa yang harus kamu hubungi saat peristiwa terjadi, bagaimana jika kamu menyaksikan perilaku kekerasan, dan bagaimana tindak pencegahan yang bisa dilakukan oleh kamu dan lembaga tempatmu bekerja? Meski isunya kompleks, kamu tidak perlu risau karena narasinya mengalir dengan sederhana. Selamat membaca! Judul 100 Tanya Jawab Seputar Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender di Dunia Kerja Penulis R. Valentina Sagala Jumlah halaman 63 hal Foto Institut Perempuan Your PHP installation appears to be missing the MySQL extension which is required by WordPress. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Berita terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan lagi rahasia umum, bukan lagi hal baru di Indonesia, tetapi sudah menjadi isu global yang kerap terdengar di media, bahkan sering menjadi pembicaraan di tingkat melihat catatan statistik, Indonesia termasuk negara gawat kekerasan. Betapa tidak, dari tahun-ke tahun memperlihatkan peningkatan kasus kekerasan, terutama pada ibu dan anak, yang dilakukan para pelaku dengan berbagai modus. Ironisnya fenomena ini masih kurang mendapat tanggapan publik. Padahal Indonesia sudah menjadi negara dengan kasus kekerasan yang tinggi di Asia. Ilustrasi BEM U KBM Unila - Universitas Lampung Kasus-kasus kekerasan yang disinyalir banyak terjadi, tapi sedikit yang diketahui. Namun kini kasus kekerasan yang terjadi terus marak dan mengemuka. Saya pikir terdapat dua kemungkinan dengan mengemuka dan maraknya kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Pertama, kasus tersebut memang meningkat secara angka. Kedua, karena adanya keberanian dan kesadaran masyarakat para pelapor yang meningkat untuk melaporkannnya. Ini dikarenakan mudahnya akses pelaporan baik melalui SMS, telepon, email hingga sosial media saat ini. Data Statistik Komnas Perempuan Sepanjang 2015 menerima laporan tentang kekerasan terhadap perempuan sebanyak kasus. Dengan kata lain, setiap hari ada 881 kasus perempuan yang menjadi korban kekerasan. Kekerasan yang paling sering terjadi juga kasus kekerasan seksual. Data Statistik Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI pada 2015, walaupun menunjukkan tindak kekerasan terhadap anak mengalami penurunan, menjadi dari kasus di 2013. Penurunan yang sangat sedikit dan kita harus tetap terus berperang melawan dan menghentikan aksi kejahatan ini. Timbul pertanyaan, kenapa setiap tahun kasus-kasus kekerasan pada ibu dan anak terus berulang, bahkan grafiknya cenderung meningkat? Karena itu patut kita cermati dan sikapi secara runut dan bijaksana, faktor apa saja yang menjadi penyebabnya. Saya pikir faktor penyebabnya seperti yang telah saya singgung di atas, yakni masih kurangnya mendapat tanggapan publik. Publik di sini bisa berarti pemerintah dan masyarakat. Terkait pemerintah, ada semacam keteledoran dari pemerintah yang kurang menyikapi secara tegas setiap peristiwa kekerasan yang terjadi, terutama yang melibatkan anak dan perempuan seperti kejahatan seksual yang terus meningkat setiap tahunnya. Delik kekerasan pada perempuan dan anak masih belum pernah ditanggani dan memenuhi rasa keadilan korban. Disamping pemerintah juga masih kurang mensosialisasikan pencegahan akan kasus-kasus masyarakat, seperti perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin konsumtif, permisif, individualistis dan ingin cepat kaya, serta ditambah dengan gencarnya gerakan jaringan para pelaku human trafficking di Indonesia, membuat ancaman para pelaku tindak kekeradan seperti penjahat kelamin semakin juga peran orang tua dalam keluarga yang menjadi bagian dari masyarakat yang sangat minim dalam melindungi, mendidik dan mengawasi anak-anaknya di dalam pergaulan, baik di lingkungan keluarga dan sekitar tempat tinggal. Bahkan ironisnya, secara internal telah runtuhnya moralitas keluarga yang mendorong terjdinya incest yang menjadikan anak menjadi korban kekerasan, baik dari orang tua dan saudara tiri maupun kandung dan sanak keluarga lainnya yang bermental bejat. Bukan lagi rahasia umum, jika banyak fakta yang menyatakan, pelaku-pelaku kekerasan di tengah masyarakat berasal dari orang-orang terdekat. Dok Ada juga faktor yang disebabkan pendidikan karakter anak di sekolah masih kurang memadai. Sehingga anak-anak sangat mudah terkontaminasi dengan pergaulan bebas dan mudah terbujuk rayu oleh orang-orang yang tidak memperdulikan masa depan anak-anak. Di sisi lainnya ada faktor lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan. Hukuman yang diberikan terlalu ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Faktor penegakan hukum ini cukup memberi andil terulangnya kembali kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Lalu faktor ekonomi dalam keluarga juga turut mempengaruhi terjadinya kasus begitu banyaknya faktor, maka sudah selayaknya semua pihak, mulai orang tua, keluarga, pihak sekolah, seluruh komponen masyarakat dan pemerintah untuk menyatukan langkah menyikapi fenomena terus berulang dan meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan Catatan Mengakhiri Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan AnakAda sepuluh catatan yang saya pikir penting sebagai bentuk upaya mengurangi atau menghapuskan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. 1 2 3 4 Lihat Humaniora Selengkapnya