Saksiyang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sempat terisak saat memberikan jawaban dari pengacara terdakwa. 1. Sidang lanjutan kekerasan Nurhadi menghadirkan 3 saksi. Sidang lanjutan kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi di PN Surabaya, Senin (6/10/2021). IDN Times/Fitria Madia. JAKARTA(RIAUPOS.CO) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan langkah maju mendorong kampus aktif menangani kekerasan seksual. Koordinator Pelaksana 3 Beijing Rule point 7.1 tentang anak-anak yang memepunyai masalah. Instrumen Nasional 1. UU No 1 tahun 1974 tentang per-kawinan 2. UU No. 74 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak 3. UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan 4. UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan 5. UU N0.3 tahun 1997 tentang pe-ngadilan anak 6. UU No 39 tahun 1999 DanRaisya Maharani menjadi narasumber terakhir dan memaparkan tentang berbagai kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada jurnalis perempuan. Setalah pemaparan semua materi tersebut, selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab tetapi karena keterbatasan waktu sesi tanya jawab ini hanya dibatasi dengan 2 pertanyaan. Dan acara pun ditutup pukul 16.30 INIPertanyaan Tentang Bela Negara yang Harus Dikuasai Pelamar CPNS 2021. Simak selengkapnya di dalam berita ini. - Halaman 4. Minggu, 10 Juli 2022; Cari. Network. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban tindakanpemasangan restrain pada pasien perilaku kekerasan dengan nilai p = 0,019 dan contigency coefficient C = 0,478. Kesimpulan : Ada hubungan signifikan antara pengetahuan perawat tentang restrain dengan tindakan pemasangan restrain pada pasien perilaku kekerasan. Kata kunci: Pengetahuan Perawat, Restrain, Perilaku Kekerasan Selamatsore sahabat blogger, kali ini saya kan membagikan materi tugas kata kuliah Sosiologi Gender tentang Ketidak Adilan Gender. Sehingga dalam tugas ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan untuk menambah pengetahuan kita semua. “ KETIDAK ADILAN GENDER” Keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan MengenaiSaksi-Saksi Yehuwa; Pertanyaan Umum; Kunjungi Saya; Hubungi Kami; Tur Betel; Pertemuan Ibadah Bagaimana Kalau Aku Mengalami Kekerasan Seksual? Anak muda adalah korban utamanya. PERTANYAAN 9 Apakah Teori Evolusi Bisa Dipercaya? Penjelasan mana yang lebih masuk akal? PERTANYAAN 10 Apa Manfaat Alkitab Untukku? Banyak orang LaporanPBB ini mengaitkan kekerasan berbasis gender dengan norma yang mengakar di China. Negara ini baru menetapkan kekerasan dalam rumah tangga sebagai perbuatan pidana pada 2016. Dalam masyarakat China, "kekerasan, kecakapan seksual, dan penggunaan kekuatan dalam berbagai kesempatan" tetap menjadi matra maskulinitas, begitu PertanyaanPermasalahan Pertanyaan untuk membahas permasalahan dalam makalah ini dapat Laporan mengenai tindak kekerasan terhadap perempuan Aceh 1998-2000. 6 Jenis Kekerasan Jumlah Korban Pelaku Tempat kejadian perkara Penembakan 56 Personil keamanan militia tidak diketahui ruang publik rumah korban kamp pengungsian . Pertanyan untuk mendeteksi kekerasan pada pasangan Belakangan ini santer pemberitaan tentang kekerasan dalam hubungan. Hal ini memang bisa menimpa siapa saja meski hubungan sudah berlangsung lama, sudah saling mencintai, bahkan saling mengenal keluarga sekali pun. Bentuknya bisa berupa verbal dan nonverbal, seperti penghinaan, pelecehan, hingga penanganan fisik, misalnya memukul, mencekik, dan membanting. Melansir dari Psychology Today, orang yang melakukan kekerasan pada pasangannya biasanya karena memiliki rasa ketergantungan yang berlebihan, sulit percaya dengan pasangannya, dan merasa berhak mengatur pasangan sepenuhnya. Munculnya kekerasan dalam hubungan semacam ini umumnya ditandai dengan perilaku seseorang yang sebenarnya bisa terlihat dari komunikasi sehari-hari, lo. Hal semacam ini sering disebut juga dengan istilah red flag atau kumpulan perilaku seseorang yang berpotensi menyebabkan hubungan jadi nggak sehat. Lalu, apakah hal ini bisa terdeteksi dini, bahkan sebelum menjalin hubungan pacaran?Mengingat pentingnya antisipasi kekerasan dalam suatu hubungan, Skuat by Hipwee mencoba memahami lebih dalam mengenai tanda-tanda seseorang yang memiliki perilaku kasar dan berpotensi melakukan kekerasan pada bisa mengajukan beberapa pertanyaan untuk mengetahui apakah si dia berpotensi melakukan kekerasan padamu atau nggak. Bahkan, pertanyaan ini bisa kamu ajukan sebelum menjalin hubungan pacaran. Yuk pahami lebih dalam!1. Ketahui apakah dia punya sikap dominan terhadap pasangan atau nggak melalui pertanyaan soal sikap saling menghormati dalam suatu hubunganKetahui gimana dia ingin dihormati sebagai pasangan Credit by Mart Production on Pexels “Seperti apa seharusnya seseorang menghormati pasangannya?”Sikap menghormati merupakan salah satu cara menghargai pasangan yang wajar dan sah-sah saja dilakukan. Misalnya saja, menjaga perasaan pasangan, menghargai prinsip-prinsipnya, dan berdiskusi tentang keputusan bersama. Namun, jika menghormati yang dia inginkan adalah rasa takut dari pasangan terhadap dirinya, maka kamu perlu ingin dihormati dengan cara dipatuhi semua aturan dan keinginannya, serta ditakuti oleh pasangan karena merasa lebih baik dan paling benar membuat seseorang mudah mengancam atau memberikan tekanan pada pasangan. Melansir dari Psychology Today, munurut pakar hubungan Steven Stosny, rasa dominan atau perilaku superior menjadi tanda bahwa seseorang bisa bersikap kasar. Hal ini menjadi tanda bahwa dia berpotensi melakukan kekerasan baik fisik maupun verbal jika kamu nggak patuh dan menunjukan sikap nggak takut Coba tanyakan tentang pengandaian jika suatu saat kamu dan dia beda pendapat. Ketahui bagaimana sikapnya melalui pertanyaan tentang solusi yang dia anggap tepat“Bagaimana cara paling tepat untuk memecahkan masalah kalau kita beda pendapat?”Pertanyaan pengandaian seperti ini bisa memberimu gambaran jika suatu saat kamu menghadapi masalah serupa. Bagaimanapun, perbedaan pendapat dalam suatu hubungan kadang memang nggak bisa dihindari. Pasangan yang baik akan menganggap berdiskusi dan membuat keputusan bersama tanpa memaksa sebagai cara pemecahan masalah paling tepat ketika ada perbedaan ini juga membuatmu mengetahui apakah dia punya perilaku otoriter atau nggak. Jika dia ingin kamu harus mengikuti pendapatnya karena merasa paling benar dan mengatur semua keputusan yang harusnya diambil bersama, maka dia bisa jadi termasuk otoriter dan berpotensi melakukan kekerasan, misalnya pemaksaan hingga kekerasan secara fisik. Kamu sedang membaca konten eksklusif Dapatkan free access untuk pengguna baru! Tim Dalam Artikel Ini Penulis Penikmat buku dan perjalanan “Permisi, boleh minta waktu untuk wawancara survei?” Kalau kita pernah didatangi petugas survei ke rumah, kalimat semacam itu mungkin kita dengar. Bila kita setuju wawancara, petugas survei biasanya memulai dengan bertanya tentang kondisi rumah tangga, pendidikan, dan pekerjaan. Tapi jika kemudian petugas menanyakan hal sensitif, seperti pengalaman kekerasan, masihkah kita bersedia menjawab? Dalam satu dekade terakhir, Indonesia semakin sering mengumpulkan data kekerasan terhadap anak KTA melalui survei. Ada Survei Kekerasan terhadap Anak SKTA pada 2013, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja SNPHAR 2018, dan SKTA daring Komisi Perlindungan Anak Indonesia 2020. Survei serupa akan ada lagi tahun ini. Meski ada kebutuhan data, survei Kekerasan terhadap Anak KTA memiliki beban etika penelitian yang berat. Oleh karena itu, proses perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan survei KTA tidak boleh setengah-setengah. Tuntutan dan beban survei Survei KTA adalah salah satu jenis penelitian yang paling kompleks untuk diselenggarakan, mulai dari perumusan pertanyaan, pengumpulan data, hingga analisis. Peneliti perlu membangun kepercayaan antara pewawancara dengan responden. Kuncinya ada pada etika penelitian. Jika peneliti gagal menjaga etika penelitian, maka responden akan enggan menceritakan pengalamannya atau menolak berpartisipasi. Ini akan menimbulkan salah satu jenis response error kesalahan dalam mengumpulkan jawaban yang khas dalam penelitian tentang kekerasan, yaitu underreporting, atau kejadian yang dilaporkan lebih sedikit daripada kejadian sebenarnya. Jenis error ini akan berdampak pada akurasi data penelitian. Penelitian tentang pengalaman kekerasan juga berisiko mengungkap insiden traumatis, yang mungkin pernah atau masih dialami responden. Akibatnya, responden dapat terpicu merasakan emosi negatif, seperti cemas, takut, sedih, atau marah. Risiko jadi semakin besar jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat. Data memang penting dalam penyusunan kebijakan. Namun, dalam penanganan KTA, data survei seharusnya menjadi bagian dari sistem surveilans yang lebih besar, bersama dengan data laporan kasus. Survei KTA dapat diulang jika survei tersebut merupakan satu-satunya sumber data kekerasan. Perlu pertimbangan juga berapa rentang waktu ideal antara survei yang satu dengan yang lainnya. Karena tuntutan dan beban tersebut, sebelum memutuskan untuk melakukan survei KTA, peneliti perlu menjawab empat poin berikut. 1. Apakah data sekunder sudah tersedia dan cukup untuk penelitian tanpa harus mengumpulkan data baru? Dengan banyaknya survei di Indonesia, ada kemungkinan satu rumah tangga berkali-kali diwawancarai. Kondisi ini bisa menyebabkan research fatigue, atau kelelahan akibat terlalu sering disurvei. Akibatnya, responden bisa menolak atau enggan berpartisipasi, yang berpengaruh terhadap kualitas data. Sebelum mengumpulkan data survei, peneliti perlu mengecek apakah tersedia data sekunder, atau data yang sudah dikumpulkan, yang bisa menjadi sumber informasi untuk menjawab pertanyaan penelitian. Tujuan penelitian mungkin saja bisa terjawab oleh data layanan atau data dari survei sebelumnya. Tren kekerasan, baik nasional maupun per wilayah, pada dasarnya telah digambarkan dengan data dari laporan kekerasan seperti SIMFONI PPA atau data layanan swasta. Meski data laporan kekerasan berasal dari layanan yang jumlahnya masih terbatas, namun datanya tersedia secara real-time dan dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja layanan. Read more Indonesia darurat data kekerasan terhadap anak 2. Apakah riset kekerasan terhadap anak akan menimbulkan risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaat yang anak dapatkan? Ada beberapa etika yang harus dijunjung tinggi saat melakukan penelitian dengan anak maupun orang dewasa. Salah satunya, kepentingan dan manfaat dari survei harus lebih besar dari risiko yang muncul. Survei KTA memiliki risiko bahaya yang cukup tinggi, baik untuk responden atau pewawancara. Misalnya, jika responden masih mengalami kekerasan dan pelakunya tinggal serumah. Saat merancang desain riset KTA, peneliti perlu jujur dan kritis mengidentifikasi potensi risiko. Niat baik saja tidak cukup mengurangi dampak buruk terhadap responden atau peneliti.. Pertimbangan risiko pertama adalah usia responden. Risiko untuk anak tentu berbeda dengan orang dewasa. Implikasinya, mitigasi risiko juga akan berbeda. Keterlibatan dalam riset KTA dapat memicu ketidaknyamanan, stres, atau reaksi trauma, apalagi pada anak yang belum mampu mengelola emosi. Dalam wawancara, petugas survei juga bisa mengalami trauma sekunder yang disebut dengan vicarious trauma, yang timbul dari empati peneliti. Ingat juga bahwa risiko survei mungkin bergantung pada norma yang berlaku di lingkungan tempat tinggal responden. Tim peneliti dapat melakukan konsultasi dengan perwakilan masyarakat di berbagai lokasi survei mengenai konteks lokal. 3. Apakah layanan tersedia untuk merespons kebutuhan anak atau responden selama proses pengumpulan data? Saat pengumpulan data, peneliti mungkin menemukan banyak responden yang butuh layanan rujukan tapi kesulitan mengakses. Jika responden bersedia, peneliti perlu menghubungkan responden dengan layanan. Peneliti juga perlu menyiapkan referensi layanan, seperti fasilitas kesehatan, psikososial, dan/atau hukum. Saat ini, baru 134 kabupaten/kota dari 514 total kabupaten di Indonesia yang punya unit layanan pemerintah untuk merespons kasus kekerasan perempuan dan anak UPTD PPA. Sebagai alternatif, peneliti bisa membentuk tim ad hoc berupa pos aduan di tingkat kelurahan/desa yang khusus bekerja selama survei. Tim ini adalah perwakilan dari masyarakat yang dilatih untuk merespons kasus dan menghubungkan korban ke layanan terdekat, khusus untuk daerah yang jauh dari layanan rujukan. Layanan darurat itu juga dapat menjadi rintisan untuk layanan jangka panjang. Jika layanan, baik yang sudah ada atau ad hoc, tidak tersedia atau tidak berkualitas, maka penulis perlu mempertimbangkan ulang untuk mengumpulkan data di wilayah tersebut. 4. Apakah peneliti sudah menyiapkan rencana analisis dan tindak lanjut dari hasil survei? Peneliti bertanggung jawab mempublikasikan temuan, baik kepada populasi yang diteliti, maupun kepada pembuat kebijakan dan publik secara umum. Ini dimulai dengan menyusun rencana analisis dan rencana pemanfaatan data, dengan mempertimbangkan keragaman konteks sesuai lokasi penelitian. Data kekerasan tidak dapat dilihat sebagai angka saja. Pembuat kebijakan perlu memahami konteks yang melatarbelakangi munculnya kekerasan agar layanan bisa efektif dan berkualitas. Belajar dari pengalaman Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja, data yang kaya tidak akan berguna jika analisis dan publikasinya setengah jalan. Peneliti juga perlu melihat kesesuaian antara data survei dengan sumber data lain yang sudah ada. Data administrasi layanan bisa memberi informasi tentang jumlah kasus yang dilaporkan, cakupan layanan, dan respons layanan terhadap kasus. Data survei dan data administrasi layanan bisa disandingkan untuk analisis yang komprehensif. Peneliti mungkin menemukan kesenjangan hasil antara kedua jenis data, misalnya angka kekerasan jauh lebih tinggi pada survei daripada di data layanan. Temuan seperti ini bisa menjadi evaluasi untuk kedua data. Read more Melindungi anak-anak dan remaja dari kekerasan di media Niat baik tidak cukup Survei nasional didanai APBN. Maka, sudah sepantasnya publik mendapat akses atas data tersebut sebagai bentuk akuntabilitas; terlebih karena subyek penelitiannya adalah masyarakat. Perlu mekanisme agar publik bisa mengakses data seperti survei nasional lainnya, contohnya SUSENAS Survei Sosial Ekonomi Nasional dan Riskesdas Riset Kesehatan Dasar. Akses terbuka terhadap data survei akan membuka kesempatan bagi para peneliti untuk bersama-sama menganalisis dan memberi masukan pada kebijakan. Seperti halnya publikasi ilmiah, peer review, atau tinjauan oleh sesama peneliti, adalah proses esensial untuk menghasilkan interpretasi data berkualitas. Peneliti dan pembuat kebijakan punya tanggung jawab moral kepada para responden yang telah bersedia berbagi cerita mereka, termasuk risiko trauma yang mereka hadapi. Survei KTA harus mengutamakan kepentingan anak sebagai subjek di atas kepentingan penelitian. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Berita terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan lagi rahasia umum, bukan lagi hal baru di Indonesia, tetapi sudah menjadi isu global yang kerap terdengar di media, bahkan sering menjadi pembicaraan di tingkat melihat catatan statistik, Indonesia termasuk negara gawat kekerasan. Betapa tidak, dari tahun-ke tahun memperlihatkan peningkatan kasus kekerasan, terutama pada ibu dan anak, yang dilakukan para pelaku dengan berbagai modus. Ironisnya fenomena ini masih kurang mendapat tanggapan publik. Padahal Indonesia sudah menjadi negara dengan kasus kekerasan yang tinggi di Asia. Ilustrasi BEM U KBM Unila - Universitas Lampung Kasus-kasus kekerasan yang disinyalir banyak terjadi, tapi sedikit yang diketahui. Namun kini kasus kekerasan yang terjadi terus marak dan mengemuka. Saya pikir terdapat dua kemungkinan dengan mengemuka dan maraknya kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Pertama, kasus tersebut memang meningkat secara angka. Kedua, karena adanya keberanian dan kesadaran masyarakat para pelapor yang meningkat untuk melaporkannnya. Ini dikarenakan mudahnya akses pelaporan baik melalui SMS, telepon, email hingga sosial media saat ini. Data Statistik Komnas Perempuan Sepanjang 2015 menerima laporan tentang kekerasan terhadap perempuan sebanyak kasus. Dengan kata lain, setiap hari ada 881 kasus perempuan yang menjadi korban kekerasan. Kekerasan yang paling sering terjadi juga kasus kekerasan seksual. Data Statistik Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI pada 2015, walaupun menunjukkan tindak kekerasan terhadap anak mengalami penurunan, menjadi dari kasus di 2013. Penurunan yang sangat sedikit dan kita harus tetap terus berperang melawan dan menghentikan aksi kejahatan ini. Timbul pertanyaan, kenapa setiap tahun kasus-kasus kekerasan pada ibu dan anak terus berulang, bahkan grafiknya cenderung meningkat? Karena itu patut kita cermati dan sikapi secara runut dan bijaksana, faktor apa saja yang menjadi penyebabnya. Saya pikir faktor penyebabnya seperti yang telah saya singgung di atas, yakni masih kurangnya mendapat tanggapan publik. Publik di sini bisa berarti pemerintah dan masyarakat. Terkait pemerintah, ada semacam keteledoran dari pemerintah yang kurang menyikapi secara tegas setiap peristiwa kekerasan yang terjadi, terutama yang melibatkan anak dan perempuan seperti kejahatan seksual yang terus meningkat setiap tahunnya. Delik kekerasan pada perempuan dan anak masih belum pernah ditanggani dan memenuhi rasa keadilan korban. Disamping pemerintah juga masih kurang mensosialisasikan pencegahan akan kasus-kasus masyarakat, seperti perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin konsumtif, permisif, individualistis dan ingin cepat kaya, serta ditambah dengan gencarnya gerakan jaringan para pelaku human trafficking di Indonesia, membuat ancaman para pelaku tindak kekeradan seperti penjahat kelamin semakin juga peran orang tua dalam keluarga yang menjadi bagian dari masyarakat yang sangat minim dalam melindungi, mendidik dan mengawasi anak-anaknya di dalam pergaulan, baik di lingkungan keluarga dan sekitar tempat tinggal. Bahkan ironisnya, secara internal telah runtuhnya moralitas keluarga yang mendorong terjdinya incest yang menjadikan anak menjadi korban kekerasan, baik dari orang tua dan saudara tiri maupun kandung dan sanak keluarga lainnya yang bermental bejat. Bukan lagi rahasia umum, jika banyak fakta yang menyatakan, pelaku-pelaku kekerasan di tengah masyarakat berasal dari orang-orang terdekat. Dok Ada juga faktor yang disebabkan pendidikan karakter anak di sekolah masih kurang memadai. Sehingga anak-anak sangat mudah terkontaminasi dengan pergaulan bebas dan mudah terbujuk rayu oleh orang-orang yang tidak memperdulikan masa depan anak-anak. Di sisi lainnya ada faktor lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan. Hukuman yang diberikan terlalu ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Faktor penegakan hukum ini cukup memberi andil terulangnya kembali kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Lalu faktor ekonomi dalam keluarga juga turut mempengaruhi terjadinya kasus begitu banyaknya faktor, maka sudah selayaknya semua pihak, mulai orang tua, keluarga, pihak sekolah, seluruh komponen masyarakat dan pemerintah untuk menyatukan langkah menyikapi fenomena terus berulang dan meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan Catatan Mengakhiri Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan AnakAda sepuluh catatan yang saya pikir penting sebagai bentuk upaya mengurangi atau menghapuskan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. 1 2 3 4 Lihat Humaniora Selengkapnya Contoh pertanyaan tentang kekerasan antara lain Apa itu kekerasan? Apakah kekerasan termasuk pelanggaran hukum? Dimana saja kekerasan dapat terjadi? Mengapa kekerasan dapat muncul? Kepada siapa kita dapat melaporkan kekerasan? Pembahasan Kekerasan merupakan salah satu negatif yang banyak terjadi di sekitar kita. Untuk memahami lebih detail tentang kekerasan, berikut adalah jawaban untuk beberapa pertanyaan tentang kekerasan Apa itu kekerasan? Kekerasan adalah tindakan merusak atau menyerang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap orang maupun benda yang dapat menyebabkan kerugian seperti kerusakan benda, luka-luka, trauma, hingga kematian. Apakah kekerasan termasuk pelanggaran hukum? Kekerasan termasuk pelanggaran hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM. Kekerasan dapat dikenakan hukuman pidana berupa penjara dan/atau denda bergantung dari jenisnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ada. Dimana saja kekerasan dapat terjadi? Kekerasan dapat terjadi dimana saja baik didalam rumah tangga, sekolah, tempat kerja, hingga masyarakat. Kekerasan juga dapat terjadi terhadap siapa saja. Oleh karena itu, kita perlu bersikap waspada. Mengapa kekerasan dapat muncul? Kekerasan dapat muncul karena berbagai hal mulai dari dorongan pribadi untuk memperoleh/mencapai suatu hal, karakter/sifat seseorang yang sulit dikendalikan, keadaan sekitar, hingga konflik/masalah. Kepada siapa kita dapat melaporkan kekerasan? Kekerasan dapat dilaporkan kepada pihak yang dapat dipercaya mulai dari yang terdekat yakni orang tua, keluarga, pihak sekolah atau tempat kerja, tokoh masyarakat, hingga kepolisian. Pelajari lebih lanjut Bentuk-bentuk kekerasan - Jenis-jenis konflik - Jenis pelanggaran HAM - - Detail jawaban Mata pelajaran PPKN Materi Bab 2 - Pembelajaran Norma dan Keadilan Kelas 7 SMP Kode kategorisasi JadiRankingSatu Soal tentang kekerasan dan kunci jawaban - Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan soal sosiologi tentang kekerasan. Materi yang ada pada soal ini antara lain 1. Pengertian kekerasan menurut beberapa teori 2. Sebab-sebab terjadinya kekerasan 3. Berbagai jenis kekerasan 4. Berbagau upaya dalam mengantisipasi kekerasan Berikut ini soal tentang kekerasan A. Soal Pilihan Ganda Kekerasan 1. Suatu tindak kekerasan yang dapat dilihat secara nyata dan pelaku akan mendapatkan hukuman dari masyarakat secara langsung adalah … 2. Suatu kekerasan yang dilakukan tidak untuk mendapatkan perlingdungan dan bersifat untuk mendapatkan sesuatu adalah … b. involuntary manslaughter e. voluntary manslaughter 3. Sifat agresif yang mampu menimbulkan kekerasan biasanya disebabkan oleh … a. diperlakukan secara seimbang d. diperlakukan secara berlebihan 4. Konflik yang tidak terkendali akan menimbulkan terjadinya … 5. Motif utama balas dendam adalah … a. tindakan yang bertalian denga kesalahan masa lalu oleh individu lain b. untuk melampiaskan kekesalan seseorang c. keinginan seorang individu untuk menguasai individu lain d. adanya keinginan untuk memiliki kepemilikan orang lain e. sifat keras dari individu yang telah mendapatkan perlakuan 6. Tindakan yang dilakukan oleh sebuah kelompok terorganisisr secara politis untuk mendapatkan pengakuan dari pihak lain adalah … c. voluntary manslaughter d. involuntary manslaughter 7. Seseorang yang mempunyai sifat seperti orang tuanya merupakan sifat bawaan. Sifat tersebut dapat berubah manakala … a. mendapat pengaruh dari orang sekelompoknya b. mendapat pengaruh dari teman sepermainan c. mendapat pengaruh dari lingkungan fisik atau sosial d. mendapat pengaruh dari bencana alam e. datang dari diri sendiri tanpa pengaruh dari luar 8. Faktor yang paling besar memberikan pengaruh terhadap terjadinya kekerasan adalah … a. lingkungan prenatal saja b. individu, sifat bawaan, lingkungan c. individu, lingkungan, sifat bawaan d. faktor ketenangan, lingkungan, lingkungan prenatal e. lingkungan, sifat bawaan, individu 9. Suatu tindakan pembunuhan dilakukan oleh seseorang dan secara hukum dibenarkan. Hal ini dapat terjadi karena tindakan itu dilakukan … a. untuk membela kaum lemah b. karena untuk membela diri atau hak milik c. karena ada tendensi politis d. untuk membela penguasa e. karena selalu menjadi penyebab terjadinya kekerasan 10. Seorang hakim telah memutuskan perkara atas kesalahan seseorang. Dalam membuat keputusan tersebut, hakim menggunakan pedoman berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup, Keputusan hakim dinamakan … 11. Dalam upaya mengurangi tindak kekerasan, maka Polri telah menggunakan Undang-Undang anti Senpi. Dalam Undang-Undang tersebut, sasarannya adalah sebagai berikut, kecuali … d. pembuat atau perakit Senpi e. pemilik surat ijin Senpi 12. Berikut ini yang merupakan jenis kekerasan paling berat adalah … 13. Adanya kelainan kiwa, pengaruh obat bius, maupun faktor-faktor sosial seperti konflik rumah tangga dapat menyebabkan tumbuhnya kekerasan. Pendangan ini merupakan teori kekerasan yang disebut … b. teori faktor individual c. teori dinamika kelompok 14. Kekerasan yang dilakukan oleh Noordin M Top dan kawan-kawannya dengan peledakan bom, merupakan bentuk kekerasan yang dilandasi oleh perbedaan … 15. Penjualan obat berbahaya, mobil yang berkecepatan tinggi, atau permainan yang mematikan juga harus dianggap sebagai tindak kekerasan. Hal ini diungkapkan oleh … B. Soal Esai Kekerasan 1. Jelaskan pengertian kekerasan! 2. Faktor apa saja yang menyebabkan timbulnya kekerasan di masyarakat? 3. Jelaskan perbedaan kekerasan terbuka dengan kekerasan terutup! 4. Buatlah contoh kasus kekerasan yang melibatkan kelompok dan pernah terjadi di Indonesia 5. Apakah yang kamu ketahui tentang 6. Sebutkan dan jelaskan lima tahapan terjadinya kerusuhan menurut NJ Smelser! 7. Agar konflik tidak mejadi kekerasan maka diperlukan tiga syarat yang harus dipenuhi. Sebutka! 8. Sebutkan upaya-upaya untuk mengantisipasi merebaknya kekerasan! C. Tugas Kekerasan Petunjuk a. Pada pelajaran sejarah,kita tahu bahwa pada saat romusha yang diberlakukan oleh Jepang, maka banyak rakyat Indonesia yang mati sengsara. Apa yang terjadi saat itu sehingga terjadi kekerasan? Termasuk jenis kekerasan apakah hal tersebut? b. Lengkapilah informasi anda dengan membaca buku sejarahmu. Dan jangan lupa pergunakan buku yang relevan c. Susunlah hasil diskusimu dalam sebuah laporan d. Presentasikan hasil diskusimu di depan kelas e. Kumpulkanlah hasil pekerjaan anda kepada guru Peyunjuk a. Carilah sebanyak lima buah kejadian kekerasan yang melibatkan kelompok pada buku tugas b. Susunlah kasus tersebut dengan kriteria sebagai berikut Penyebab terjadinya kekerasan Apakah sikap anda seandainya terlibat kasus tersebut Bagaimanakah seandainya anda tidak berada dalam kasus tersebut? c. Pergunakanlah perpustakaan sekolah untuk mencari kasus d. Kumpulkan pekerjaan anda kepada guru Demikian soal sosiologi tentang kekerasan. Semoga soal tersebut bisa memberi manfaat bagi para pembaca. Silahkan buka soal lain tentang soal sosiologi yang ada di bawah ini. Silahkan download soal di atas melalui link berikut. Download Soal Materi belajar ini dirancang untuk target peserta publik yang ingin meningkatkan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kaitannya dengan Sustainable Development Goals SDGs. Perempuan dan anak merupakan kelompok paling rentan mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan baik di tingkat global, regional, maupun nasional. Berkenaan dengan fenomena kekerasan tersebut, berbagai pertanyaan mengemuka, antara lain bentuk kekerasan apa saja yang dialami perempuan dan anak? Apa faktor pemicunya? Kondisi apa yang melatari tindak kekerasan tersebut? Apa dampaknya terhadap perempuan dan anak? Bagaimana upaya untuk mencegahnya? Adakah kerja kolaboratif yang efektif melindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan? Apa kaitannya dengan SDGs? Materi belajar ini akan membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut, sekaligus juga membangun kepedulian publik atas kerentanan perempuan dan anak. Pada setiap topik materi belajar ini, tedapat aktivitas pembelajaran yang terdiri dari menonton tautan video dan video presentasi, membaca literatur, kuis dan forum diskusi di setiap topik. Tentang apa ini? Materi belajar ini dirancang untuk target peserta publik yang ingin meningkatkan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kaitannya dengan Sustainable Development Goals SDGs. Perempuan dan anak merupakan kelompok paling rentan mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan baik di tingkat global, regional, maupun nasional. Untuk konteks Indonesia, Catatan Tahunan CATAHU Komnas Perempuan menunjukkan peningkatan jumlah kekerasan dari tahun ke tahun. Tercatat dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792%, artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat CATAHU,2020. Sementara hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja - SNPHAR 2018, setidaknya dua dari tiga anak dan remaja perempuan atau laki-laki mengalami tindak kekerasan sepanjang hidupnya pada 2018. Dalam konteks masyarakat digital, kekerasan berbasis gender online pun menunjukkan peningkatan. Materi belajar ini membahas isu-isu tersbut sekaligus juga membangun kepedulian publik atas kerentanan perempuan dan anak. Artinya, kondisi perempuan dan anak Indonesia jauh dari kehidupan yang aman, bahkan di ruang ruang privat. Pada setiap topik materi belajar ini, tedapat aktivitas pembelajaran yang terdiri dari menonton tautan video dan video presentasi, membaca literatur, kuis dan forum diskusi di setiap topik. Apa manfaat belajar materi ini? Berbagai data dan kajian menunjukkan bahwa pelaku kekerasan adalah orang yang dikenal, bahkan masih kerabat atau keluarga. Data-data yang ada masih merupakan 'fenomena gunung es'. Artinya, sangat dimungkinkan banyak kasus yang belum terdata. Kecenderungan ini tentu memprihatinkan, apalagi faktor yang melatarbelakanginya ditengarai lebih karena isu gender. Sebab itu, ada yang berpendapat bahwa kekerasan anak dan perempuan pada dasarnya merupakan kekerasan berbasis gender gender based violence. Padahal, pada Sustainable Development Goals SDGs 5 ditegaskan bahwa pentingnya mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan semua perempuan dan anak tanpa terkecuali. Kesetaraan gender bukan semata isu hak asasi yang mendasar, namun ditegaskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB sebagai pondasi perdamaian, kesejahteraan, juga keberlanjutan dunia. Artinya, perempuan dan anak yang merupakan separuh populasi dunia, yang berpotensi berpartisipasi dan berkontribusi pada upaya upaya pembangunan termasuk SDGs, setidaknya mampu mensejahterakan dirinya keluarga, maupun masyarakat. Sehingga setelah mengikuti seluruh komponen materi belajar ini, peserta akan mampu 1. Menjelaskan perbedaan konsep kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, termasuk perlindungan anak, sebagaimana dalam tujuan SDGs ke-5; 2. Menginterpretasikan berbagai bentuk manifestasi bias gender dan masalah anak di masyarakat; 3. Mendiskusikan bentuk bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, juga faktor penyebab dan latar belakangnya; 4. Menjelaskan dampak kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai aspek kehidupan; 5. Mengkorelasikan keterkaitan antara kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan isu GESI - Gender and Social Inlcusion kesetaraan gender dan inklusi sosial dan implementasi Konvensi Hak Anak; 6. Menjelaskan keberpihakan pada komitmen Indonesia dalam mencegah dan menangani kekerasan perempuan dan anak, termasuk capaian tujuan ke-5 SDGs berikut target-targetnya; 7. Mendiskusikan kebijakan dan/atau program perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan. Apa saja topik pembelajarannya? 1. Konsep-Konsep Dasar Seks dan Gender Isu Gender Kesetaraan Gender Pemberdayaan Perempuan Konvensi Perlindungan Anak 2. Isu Gender sebagai Bentuk Manifestasi Bias Gender Bentuk-bentuk Manifestasi Bias Gender Stereotipe, Gender, Marginalisasi, Subordinasi, Beban Berlebih, dan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Akar atau Faktor yang Mendasari Terjadinya Bias Gender dan Tidak Ramah Anak Contoh-contoh Manifestasi Bias Gender dan Tidak Ramah Anak di Masyarakat 3. Isu Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perempuan Bentuk-bentuk Kekerasan Faktor yang Melatar Belakangi Siklus Kekerasan Kekerasan terhadap Perempuan KTP Kekerasan terhadap Anak KHA 4. Dampak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Dampak Kekerasan pada Perempuan Dampak Kekerasan pada Anak Dukungan Psiko-Sosial 5. Komitmen Negara dalam Melindungi Perempuan dan Anak dari Berbagai Tindak Kekerasan Payung Kebijakan Integrasi SDG Strategi Nasional Strategi Daerah 6. Rancangan Kerja Multipihak dalam Rangka Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Contoh Baik atas Upaya Pencegahan Rancangan Memperkuat Aksi Pencegahan Baik Nasional Maupun Lokal Siapa yang menyusun materi belajar ini? SDG Academy Indonesia, SDGs Hub Universitas Indonesia, UN Women, Bappenas dan KemenPPPA. Bagaimana cara mendapatkan E-certificatenya? Peserta harus menyelesaikan kesemua topik dan sub topik. Peserta juga harus mendapatkan minimum kelulusan materi belajar dengan skor 60 untuk post-test/tes akhir dan keaktifan dalam forum diskusi di setiap topik. Berapa lama untuk menyelesaikan ini? Peserta diberi tenggat waktu selama 6 bulan Membela pemerkosa kedengarannya seperti tindakan yang sangat tidak bermoral. Siapapun yang melakukannya terkesan tak punya nurani. Sistem peradilan di dunia ini memang lebih berhak memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang. Tetapi kita mungkin tak habis pikir kenapa ada pengacara yang memilih bekerja dengan cara seperti itu. Menjadi pengacara pelaku perkosaan ibaratnya seperti membela pelaku kejahatan perang atau perusahaan asumsi yang sudah dijabarkan di atas?Itulah sebabnya saya menghubungi Anthony Isaacs, pengacara kriminal di Kota Melbourne, Australia. Saya ingin lebih memahami soal profesinya. Benarkah dia sudah hilang sisi manusiawinya sampai-sampai mau membela pemerkosa?Isaacs telah mewakili hampir 200 orang yang dituduh melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual selama 39 tahun. Di luar kantornya, kami bertemu dan saling berjabat tangan. Setelah itu, dia memperkenalkanku kepada kedua menyodorkan kopi, Isaacs menawarkan dokumen contoh kasus-kasusnya yang mengerikan. Kami lalu membahas bagaimana rasanya menolong orang yang dituduh sebagai Halo Anthony, kita bahas soal etika dulu ya. Apakah kamu merasa pilihanmu mendampingi tersangka kasus pemerkosaan sudah tepat? Anthony Isaacs Tentu saja. Masyarakat beranggapan seseorang otomatis bersalah ketika mereka dituduh melakukan kekerasan seksual. Padahal kami perlu menguji buktinya terlebih dulu untuk melihat tuduhannya benar atau salah. Ini sangat penting bagi sistem peradilan pidana mereka mengakui kejahatannya, kami akan mendalami latar belakang dan konteksnya. Setelah itu kami akan menyerahkan hasil yang sesuai ke Pengadilan. Seringkali kami menegosiasikan hasilnya supaya semua yang terlibat tidak perlu menjalani pengadilan. Banyak yang tidak paham kalau sebagian besar kasus kriminal diproses sebagai pembelaan bersalah. Saya tidak akan mendalami profesi ini kalau bukan untuk hukum pidana. Saya sangat menyukai bidang punya klien yang kamu yakin bersalah tapi masih harus disidang? Ya, saya bahkan akan menguji buktinya. Tidak masalah kalau penuntut tidak bisa membuktikan kasusnya tanpa ragu, karena itu berarti buktinya belum mencapai standar yang disyaratkan. Sistem peradilan pidana bisa ada karena pengujian bukti. Tidak jadi masalah buat saya kalau seseorang dituntut dengan kasus yang kuat. Saya bertugas membela klien atas kamu terbiasa membela orang yang kamu yakini memang bersalah? Kami bekerja sesuai instruksi klien. Belum lama ini saya menangani [kasus kekerasan seksual] yang saya yakin buktinya kuat. Kami memberi tahu klien hukumannya akan lebih ringan kalau dia mengakui kesalahannya dan tidak melawan. Tapi orang ini malah pergi ke pengadilan tanpa mengindahkan saran kami. Dia dinyatakan bersalah. Dia mengajukan banding, dan dinyatakan bersalah saya keberatan mewakili orang-orang itu? Tentu tidak. Seperti saya bilang tadi, sistemnya bisa ada karena pengujian bukti. Tak masalah kalau dia dituntut dan kasusnya kamu berhasil membela klien yang kamu yakin bersalah? Beberapa tahun lalu, saya mendampingi seseorang laki-laki dalam kasus pemerkosaan. Dewan juri membebaskannya. Saat kami keluar dari ruang sidang, dia bilang kalau sebenarnya dia memang habis memerkosa orang. Dia tahu kalau saya kecewa, tapi hal seperti itu tidak mengganggu pikiranku. Dalam sistem ini, apa yang tidak bisa dibuktikan tanpa ragu maka dinyatakan tidak terbukti. Orang yang dinyatakan tidak bersalah belum tentu dia tidak membela klien, saya tidak harus menyukainya atau membenarkan perbuatannya. Orang-orang perlu tahu kalau kami juga bagian dari masyarakat. Kami adalah ayah, suami, putra, ibu, istri dan putri orang. Kami juga merasakan hal yang sama terhadap apa yang terjadi di kamu sering merasa kasihan sama terdakwa yang kamu dampingi? Beberapa bukti [yang saya dengar] sangat menyedihkan. Sangat sulit mendengarkan cerita penuntut menceritakan bagaimana kasusnya memengaruhi kehidupan mereka. Hal terburuk yang pernah saya dengar yaitu kasusnya menghancurkan hidupnya secara fisik atau mental. Ada juga yang jadi alkoholik atau pecandu narkoba. Emosi benar-benar terkuras setiap mendengarkan seseorang yang sedang menjabarkan betapa hancur kepikiran buat berhenti membela orang-orang macam itu? Ada pengacara yang berhenti karena terlalu profesi ini terlalu menyedihkan atau menguras emosi. Kalau saya sih masih mau lanjut. Saya pernah mewakili orang-orang yang telah melakukan hal-hal sangat mengerikan. Saya masih ingat dulu ada klien yang didakwa memerkosa semua lansia perempuan di fasilitas perawatan lansia. Dia mengaku bersalah, tapi kasusnya tetap saja sulit. Dia punya banyak masalah. Saya rasa kebanyakan orang melakukan ini karena mereka memang bermasalah. Tugas kami sebagai pengacara yaitu untuk menjelaskan masalahnya dan menentukan hukuman yang sulit tidur karena pekerjaanmu? Saya dulu suka minum-minum kalau sedang stres, tapi sudah berhenti sejak tiga setengah tahun lalu. Saya suka bercanda supaya tidak tertekan. Kalau sedang makan malam bareng teman, mereka biasanya akan menanyakan kabarku dan saya bakal menceritakan tentang klien. Mereka kaget mendengarnya, dan saya membatin, apa yang salah? Kamu harus tahu tentang klien ini! Kamu jadi tidak peka terhadap perilaku yang sebetulnya tidak yang pernah mengkritik kariermu membela pelaku kejahatan? Banyak yang nanya hal-hal seperti, “Kenapa kamu malah membela kriminal?” Ada juga yang mengatai saya anjing, dan bertanya bagaimana saya bisa hidup seperti itu. [Beberapa] bahkan menuduh saya menyerang perempuan di tempat saksi, dan tentang putusan [tidak bersalah]. Saya bakal tanya, “Emangnya kenapa? Apakah kamu pikir mereka seharusnya bersalah? Kenapa kamu berpikir seperti itu?”Saya ingat pernah berdebat dengan teman baik sahabat. Kami sedang makan malam bersama, dan laki-laki ini menceritakan pengalamannya jadi dewan juri. Dia meyakinkan sebagian besar juri kalau yang terdakwa bersalah. Saya tanya. “Apakah kamu akan melakukannya jika reaksi awal mereka tidak puas?” Saat saya kasih tahu profesiku, dia segera menuduh saya dan pengacara lainnya telah menipu orang dan suka memberikan pertanyaan yang mengintimidasi dan tidak bisa dijawab. Dia salah kasus seperti apa biasanya terdakwa tidak bersalah? Kayaknya ini jarang terjadi ya. Ada saat di mana kami melihat kedua belah pihak sedang mabuk atau memakai narkoba. Mereka menyesal, malu atau tidak bisa ingat kejadiannya. Bahkan ada yang sampai tanya ke orang lain kejadian sebenarnya. Ini bisa menjadi aduan pemerkosaan, dan seringkali pendakwa mengaku kalau mereka sudah terlalu mabuk untuk kasus kekerasan seksual yang saya amati itu perempuan yang ketahuan sedang selingkuh dan menyatakan pemerkosaan. Masyarakat bilang itu omong kosong. Mengapa kamu harus melakukannya? Saat ini, kami sedang menangani kasus yang kliennya bilang hubungan mereka sebenarnya baik-baik saja, tapi kemudian sang perempuan melihat ada bekas memar di leher dan payudaranya. Pasangannya bilang kalau mereka cuma terlalu bersemangat berhubungan seks. Perempuannya membatin, gimana caranya saya kasih tahu pacar? Makanya dia melapor ke polisi dan bilang kalau pacarnya telah memerkosa perempuan itu. Saya tidak tahu siapa yang benar dan salah, tapi itulah yang laki-lakinya katakan. Saya tidak berhak kalau dia benar diperkosa? Kami akan bilang kepada korban, "Buktikan di depan dewan juri kalau kamu tidak memberikan persetujuan untuk berhubungan seks saat itu.”Tapi kalau kita berasumsi dia benar diperkosa, tanggapan kamu barusan dingin banget. Apa lagi solusinya selain meyakinkan juri dalam sidang? Bagaimana kamu bisa membuktikannya? Saya rasa sistem ini memastikan kalau orang yang tidak bersalah tidak akan masuk penjara. Itu sangat penting. Saya yakin ada orang yang tak bersalah tapi malah dikurung dengan sistem ini. Cara terbaik melindungi mereka yaitu dengan membuktikan kalau mereka memang bersalah tanpa ada sedikit pun Sam di TwitterWawancara ini telah disunting agar lebih ringkas dan enak dibacaArtikel ini pertama kali tayang di VICE Australia Melindungi anak Anda dari pelecehan seksual atau membantu anak Anda jika mereka mengalami pelecehan seksual dapat menimbulkan trauma dan membingungkan. Banyak orang berbagi pertanyaan dan perhatian yang sama. Berikut adalah komentar, pertanyaan umum, dan umpan balik tentang topik pelecehan anak dan kekerasan seksual, atas izin California Dept. of Justice and Megan's Law . 11 Pertanyaan Umum Yang Sering Diajukan Tentang Pelecehan Seksual Saya takut menakut-nakuti anak-anak saya dengan berbicara kepada mereka tentang pelecehan seksual, tetapi saya juga takut untuk tidak membicarakannya dengan mereka. Apa yang harus saya lakukan? Jawaban Ada banyak hal yang kami ajarkan kepada anak-anak kami untuk berhati-hati atau tentang bagaimana bereaksi terhadap berbagai situasi menakutkan. Misalnya, cara menyeberang jalan melihat ke kiri dan ke kanan dan apa yang harus dilakukan jika terjadi kebakaran drop and roll. Tambahkan topik pelecehan seksual ke dalam tip keselamatan lain yang Anda berikan kepada anak-anak Anda dan ingat, subjek ini seringkali lebih menakutkan bagi orang tua daripada anak mereka. Saya tidak tahu bagaimana cara mengetahui apakah seseorang adalah pelanggar seks. Ini tidak seperti mereka memakai tanda di leher mereka. Apakah ada cara pasti untuk mengidentifikasinya? Jawaban Tidak ada cara untuk mengetahui siapa pelanggar seks, kecuali pelanggar yang terdaftar di daftar pelanggar seks online . Meski begitu, peluang untuk mengenali pelaku di tempat umum masih dipertanyakan. Itulah mengapa penting untuk mempercayai naluri Anda, menjaga dialog terbuka dengan anak-anak Anda, tetap waspada terhadap lingkungan Anda dan orang-orang yang terlibat dengan anak Anda, dan mengikuti pedoman keselamatan umum. Orang mungkin secara tidak benar menuduh seseorang sebagai pelanggar seks atau pelecehan seksual. Bagaimana Anda tahu dengan pasti apa atau siapa yang harus dipercaya? Jawaban Menurut penelitian, kejahatan kekerasan seksual tidak lebih banyak dilaporkan secara tidak benar dibandingkan kejahatan lainnya. Bahkan, para korban kekerasan seksual, terutama anak-anak, seringkali bersembunyi bahwa dirinya menjadi korban karena menyalahkan diri sendiri, bersalah, malu atau takut. Jika seseorang dewasa atau anak-anak memberi tahu Anda bahwa mereka telah dilecehkan secara seksual atau mengidentifikasi orang yang melakukan pelecehan seksual terhadap mereka, yang terbaik adalah mempercayai mereka dan menawarkan dukungan penuh Anda. Hindari menginterogasi mereka dan biarkan mereka memutuskan detail yang mereka rasa nyaman untuk dibagikan dengan Anda. Bantu pandu mereka ke saluran yang tepat untuk menemukan bantuan. Bagaimana mungkin orang tua menangani mengetahui bahwa anak mereka dilecehkan secara seksual? Saya takut saya akan hancur berantakan. Jawaban Ketakutan umum pada anak-anak yang menjadi korban adalah bagaimana reaksi orang tua mereka ketika mengetahui apa yang terjadi. Anak-anak ingin membahagiakan orang tuanya, bukan membuat mereka kesal. Mereka mungkin merasa malu dan takut bahwa hal itu akan mengubah perasaan orang tua terhadap mereka atau berhubungan dengan mereka. Itulah mengapa sangat penting bahwa jika Anda tahu atau mencurigai bahwa anak Anda telah mengalami pelecehan seksual sehingga Anda tetap memegang kendali, buat mereka merasa aman, rawat, dan tunjukkan cinta Anda. Anda harus kuat dan ingat bahwa trauma yang dialami anak Anda adalah masalahnya. Mengalihkan fokus dari mereka kepada Anda, dengan menunjukkan emosi yang tidak terkendali, tidaklah membantu. Temukan tim pendukung dan konseling untuk membantu Anda mengatasi emosi sehingga Anda dapat tetap kuat untuk anak Anda. Bagaimana anak-anak bisa pulih dari pengalaman seperti itu? Jawaban Anak-anak tangguh. Telah terbukti bahwa anak-anak yang dapat berbicara tentang pengalaman mereka dengan seseorang yang mereka percaya, seringkali sembuh lebih cepat daripada mereka yang menyimpannya di dalam atau yang tidak dipercaya. Menawarkan dukungan penuh orang tua dan memberikan pengasuhan profesional kepada anak dapat membantu anak dan keluarga untuk sembuh. Benarkah beberapa anak rela berpartisipasi dalam aktivitas seksual dan sebagian disalahkan atas apa yang terjadi? Jawaban Anak-anak tidak dapat secara hukum menyetujui aktivitas seksual, meskipun mereka mengatakan bahwa itu adalah suka sama suka. Penting untuk diingat bahwa pelaku pelecehan seksual menggunakan cara yang menyimpang untuk mengontrol korbannya. Mereka sangat manipulatif, dan biasanya mereka membuat korban merasa bahwa merekalah yang harus disalahkan atas penyerangan tersebut. Jika anak merasa bahwa mereka menyebabkan kekerasan seksual, kecil kemungkinan mereka untuk memberi tahu orang tua mereka tentang hal itu. Ketika berhadapan dengan seorang anak yang telah seksual diserang , penting untuk meyakinkan mereka bahwa tidak ada yang dilakukan untuk mereka oleh orang dewasa adalah kesalahan mereka, tidak peduli apa pelaku melakukan atau mengatakan untuk membuat mereka merasa sebaliknya. Ada begitu banyak berita tentang pelanggar seks. Bagaimana orang tua dapat menghindari sikap terlalu protektif terhadap anak-anak mereka? Jawaban Penting agar anak-anak belajar bagaimana bereaksi terhadap kemungkinan bahaya yang mungkin mereka hadapi dalam hidup. Dengan bersikap terlalu protektif atau menunjukkan ketakutan yang tidak rasional, anak-anak cenderung menjadi tidak berdaya. Mengajari anak-anak akal sehat, memberikan informasi yang dapat membantu mereka, dan dialog yang terbuka dan mengundang akan lebih produktif sehingga mereka merasa aman untuk membicarakan masalah mereka. Saya takut tidak tahu bahwa anak saya telah menjadi korban . Bagaimana orang tua bisa tahu? Jawaban Sayangnya, beberapa anak tidak pernah mengatakan bahwa mereka pernah menjadi korban pelecehan seksual. Namun, semakin banyak orang tua yang mengetahui apa yang harus dicari, semakin besar kemungkinan mereka akan mengenali bahwa sesuatu telah terjadi pada anak mereka. Belajar untuk mengawasi naluri Anda dan mencari perubahan apa pun dalam perilaku anak Anda yang mengkhawatirkan. Jangan abaikan pikiran bahwa ada sesuatu yang salah. Apakah proses pengadilan sangat traumatis bagi korban anak? Apakah mereka dipaksa untuk menghidupkan kembali pelecehan tersebut? Jawaban Anak-anak yang menjalani proses pengadilan seringkali merasa bahwa mereka telah mendapatkan kembali kendali yang hilang ketika mereka mengalami pelecehan seksual. Proses pengadilan bisa menjadi bagian dari proses penyembuhan. Di banyak negara bagian, ada personel yang terlatih secara profesional dan tempat ramah anak yang dirancang untuk membantu korban anak melalui proses wawancara. Jika anak saya adalah korban pelecehan seksual, apakah membicarakannya dengan mereka setelah itu memperburuk keadaan? Jawaban Seorang anak seharusnya tidak merasa bahwa mereka dipaksa untuk berbicara tentang kekerasan seksual. Berhati-hatilah agar Anda membuka pintu bagi mereka untuk berbicara, tetapi jangan memaksa mereka masuk. Kebanyakan anak akan terbuka saat mereka siap. Ini akan membantu mereka mencapai titik itu dengan mengetahui bahwa ketika saatnya tiba, Anda akan ada untuk mereka. Apa yang harus saya lakukan jika saya mencurigai seseorang melakukan pelecehan seksual terhadap anak saya atau anak saya di lingkungan sekitar? Jawaban Yang terbaik adalah menghubungi pihak berwenang dan biarkan mereka menyelidiki. Jika Anda mencurigai pelecehan karena sesuatu yang dikatakan anak Anda atau anak lain kepada Anda, peran utama Anda adalah mempercayai anak tersebut dan memberi mereka dukungan Anda. Your PHP installation appears to be missing the MySQL extension which is required by WordPress. AKHIR-akhir ini, kita menyaksikan tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sering terjadi. Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU TPKS diharapkan membuat orang menahan diri untuk melakukan kekerasan seksual. Ternyata tidak. Hampir setiap minggu diberitakan ada tindak kekerasan terhadap perempuan atau anak-anak. Tindakan kejam itu terjadi di berbagai kota, dilakukan oleh orang dengan berbagai latar belakang, termasuk mereka yang memiliki status sosial tinggi di Tahunan Komnas Perempuan menyebutkan bahwa kekerasan seksual yang dilaporkan mencapai kasus selama 2022. Juga terjadi kasus kekerasan seksual berbasis elektronik KSBE, di antaranya penyebaran video porno untuk tujuan mempermalukan seseorang. Masih tingginya TPKS diduga karena peraturan pelaksanaan dari UU TPKS itu belum ada, walaupun sudah ada perintah Kapolri pada 28 Juni 2022, agar aparat kepolisian langsung menggunakan UU TPKS, yang sebulan sebelumnya diundangkan. Awal Juni 2023, pemerintah sudah hampir selesai menyusun peraturan-peraturan UU TPKS. Ada tiga peraturan pemerintah PP dan empat peraturan presiden Perpres, yang merupakan pemadatan dari 10 peraturan yang disebutkan dalam UU TPKS. Ketiga PP tersebut adalah tentang 1 Dana Bantuan Korban TPKS; 2 Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; dan 3 Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS. Sedangkan keempat Perpres adalah tentang 1 Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat;2 Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum, Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat;3 Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA; dan 4 Kebijakan Nasional Pemberantasan adanya PP dan Perpres tersebut seharusnya tidak akan ada lagi kendala dalam mengimplementasi UU TPKS. Pekerjaan selanjutnya adalah memastikan bahwa pencegahan tindak kekerasan berlangsung seperti yang diharapkan. Sosialisasi masif Jika sudah disahkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kemen. PPPA perlu segera mensosialisasikan semua peraturan TPKS kepada masyarakat. Targetnya setiap orang mengetahui keberadaan UU TPKS tersebut, termasuk paham akan risiko yang akan diterima jika terbukti melakukan kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan atau anak. Resiko tersebut meliputi pidana penjara dan pidana denda, serta sanksi sosial dari masyarakat. Dapat dibayangkan Menteri PPPA dan staf pada beberapa bulan ke depan ini akan sibuk memaparkan peraturan tentang TPKS. Media massa, cetak maupun televisi, akan ramai mengulas UU-TPKS dan peraturan pelaksanaannya. Media sosial, forum diskusi dan webinar akan membahas tuntas, menjawab pertanyaan dan menampung saran dari masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan. Pemerintah kabupaten dan kota perlu segera menyusun peraturan daerah perda tentang pencegahan TPKS, dan kemudian membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA. UPTD PPA ini akan bertugas melakukan pemantauan untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan hingga ke permukiman warga, setidaknya tingkat RW. Pemda perlu mempublikasikan nomor telepon dan WA untuk pelaporan ancaman tindak kekerasan yang dapat diakses 24 jam penuh setiap hari.